Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bareskrim Sebut Binomo Seperti Judi Online!
    Insight News

    Bareskrim Sebut Binomo Seperti Judi Online!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Februari 2022Updated:13 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    asal muasal situs judi binomo
    Menelusuri perusahaan 'situs judi' Binomo.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pihak Kepolisian buka suara soal aplikasi Binomo yang sempat heboh beberapa waktu terakhir. Menurut polisi, Binomo masuk dalam golongan judi online.

    Sebagai informasi, sejumlah orang termasuk Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rizh asal Medan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka diketahui melakukan promosi aplikasi Binomo sejak tahun 2020 lalu.

    “Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari detik.com, Jumat (11/2/2022).

    Saat mempromosikan Binomo, disebut jika Indra Kenz menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada tiap trader. “Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” jelasnya.

    Dia menambahkan polisi akan segera menaikkan kasus ke tingkat penyelidikan. Hingga saat ini, kasus masih dalam penyelidikan.

    Bareskrim Polri juga diketahui telah memeriksa 8 korban kasus investasi bodong Binomo. Mereka diperiksa pada Kamis siang kemarin (10/2/2022) hingga malam hari.

    “Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang,” ujar Whisnu.

    Dari pemeriksaan tersebut, diduga korban investasi bodong merugikan hingga miliaran rupiah. Total kerugiannya mencapai Rp 3,8 miliar.

    “Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar,” jelasnya.

    [Dexpert.co.id]

    (npb/roy)



    Techno for life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.