Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bappebti Beberkan Alasan Binance, Coinbase Cs Diblokir di RI
    Insight News

    Bappebti Beberkan Alasan Binance, Coinbase Cs Diblokir di RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Agustus 2022Updated:23 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) menutup penerbitan pendaftaran izin bursa kripto. Sebelumnya lembaga tersebut sudah merilis nama-nama bursa yang terdaftar, namun tak ada nama Binance atau Coinbase di dalamnya. Bagaimana nasibnya?

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan untuk perusahaan yang belum mendaftar dalam artian PT berbadan hukum dalam negeri. Sebelumnya juga telah mengantongi izin Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo.

    “Yang belum mendaftar dalam artian PT yang berbadan hukum dalam negeri ya, yang sebelumnya harus miliki juga ijin PSE dari Kominfo,” kata Tirta kepada CNBC Indonesia, Senin (22/8/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Terkait platform yang tidak berbadan hukum Indonesia, seperti Binance, Tirta mengatakan akan mengacu pada aturan Kementerian Kominfo sebelumnya. “Untuk Binance dan sebagainya yang tidak berbadan hukum Indonesia maka seperti aturan Kominfo sebelumnya yang kemarin maka akan terblokir oleh Kominfo,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan pendaftaran akan dimulai lagi saat Surat Edaran dibuka kembali. Sebagai informasi, penghentian pendaftaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

    “Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihntikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto,” ungkap isi Surat Edaran itu,

    Penghentian berlaku saat tanggal ditetapkan. Dalam surat tersebut terlihat tertanggal 15 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

    Berikut 25 bursa kripto yang sudah terdaftar sebelumnya:

    1. PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
    2. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
    3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
    4. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
    5. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
    6. PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
    7. PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
    8. PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
    9. PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
    10. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
    11. PT Indonesia Digital Exchange
    12. PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
    13. PT Luno Indonesia Ltd (luno)
    14. PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
    15. PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
    16. PT Pedagang Aset Kripto
    17. PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
    18. PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
    19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
    20. PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
    21. PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
    22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
    23. PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
    24. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
    25. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).


    Artikel Selanjutnya


    Bursa Kripto Indonesia Batal Diluncurkan, Ada Apa Bappebti?

    (npb/roy)


    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.