Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Banyak TKI Terjerat Pinjol dan Judi Online, OJK Lakukan Ini
    Insight News

    Banyak TKI Terjerat Pinjol dan Judi Online, OJK Lakukan Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Juni 2024Updated:5 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, pada Selasa (4/6/2024). MoU itu berisi beberapa poin penting terkait perlindungan sistem finansial Indonesia di luar negeri, salah satunya terkait pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenlu untuk memberikan edukasi dan peningkatan inklusi sektor jasa keuangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Hal ini untuk membebaskan para WNI dari jasa keuangan ilegal.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Banyak WNI di luar negeri, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menjadi korban dari aktivitas ilegal jasa keuangan seperti pinjol ilegal dan investasi bodong yang disebarluaskan melalui platform digital,” papar Mahendra.

    “Lalu ada elemen lebih berat lagi konsekuensinya yang saat ini sedang kita giatkan secara nasional yaitu terkait konteks judi online.”

    Selain terkait judol dan pinjol, ada enam poin lainnya yang menjadi kesepakatan OJK dengan Kemenlu. Secara garis besar, hal ini terkait dengan diplomasi ekonomi RI, akses edukasi yang melibatkan KBRI dan KJRI, serta perkuatan kerja sama dalam pembentukan kebijakan keuangan dengan negara lain.

    “Jadi keseluruhan bidang ini mencakup sebagian besar lingkungan pekerjaan, pelayanan keuangan, dan industri keuangan,” tambahnya.

    Sementara itu, terkait kerjasama ini, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi sangat penting. Pasalnya, Kemenlu tidak hanya melindungi WNI di luar negeri yang terjebak pada pasar keuangan ilegal namun juga meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan WNI tersebut.

    “Kerja sama Kemenlu dan OJK diarahkan untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi PMI dan pemberdayaan melalui fasilitasi dan akses perbankan yang lebih mudah,” tuturnya.

    “Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk terus memastikan perlindungan bagi PMI dari ancaman seperti remitansi, investasi, pencucian uang, pinjol, dan lain-lain.”



    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.