Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Banyak Tak Sadar, Ini Penyebab Sering Gagal Bayar Pinjol
    Insight News

    Banyak Tak Sadar, Ini Penyebab Sering Gagal Bayar Pinjol

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 November 2023Updated:25 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Beberapa waktu belakangan ini, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan masyarakat Indonesia ketika mengalami masalah keuangan yang mendesak. Selain karena proses pendaftaran yang mudah, pinjol jadi pilihan karena dapat mencairkan dana dengan sangat cepat.

    Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kasus gagal bayar pinjol atau paylater, padahal konsekuensinya dapat berujung pada masalah hukum jika ada kegagalan pembayaran.

    Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan kemajuan teknologi memudahkan orang untuk berutang, terutama melalui pinjaman instan yang ditawarkan secara langsung saat membuka gawai (gadget).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan,” kata Rinto kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (25/11/2023).

    “Nah, ini membuat persoalan di mana mudah membuat utang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” tambahnya.

    Selain kemudahan mendapatkan utang, Rinto menekankan bahwa kurangnya edukasi mengenai risiko pengambilan utang juga menjadi faktor utama. Saat ini, banyak nasabah pinjol yang belum memahami apakah utang yang harus dibayar hanya biaya pokok atau termasuk bunga serta keterlambatan pembayarannya.

    Berbeda dengan pinjaman bank konvensional yang memiliki ketentuan bunga dan denda dalam perjanjian kredit, nasabah pinjol seringkali kurang informasi mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan jika terlambat.

    Rinto menjelaskan jika terjadi gagal bayar, perusahaan pinjol berhak melaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan penggelapan. Hak ini diatur oleh perundang-undangan perusahaan pinjol untuk menuntut nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya.

    Selain melalui jalur pidana, perusahaan pinjol juga dapat mengambil langkah hukum secara perdata. Meskipun ranah perdata seharusnya melibatkan perjanjian, tetapi dalam praktiknya nasabah jarang mendapatkan dokumen perjanjian tersebut. Meski begitu, hak perusahaan pinjol untuk mengajukan gugatan perdata tetap ada jika terjadi wanprestasi.

    Rinto menegaskan, satu-satunya cara untuk menghindari risiko perkaranya adalah dengan membayar cicilan secara rutin. Sebelum mengambil pinjaman, nasabah juga sebaiknya mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi dan meninjau perjanjian terkait denda atau bunga keterlambatan yang mungkin dikenakan.



    Artikel Selanjutnya


    Akseleran Umumkan PHK 60 Pegawai Setelah Batal IPO

    (dce)


    Hitech for better life Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.