Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bandar Kripto Penipu Dipenjara, Nasib Mantan Pacarnya Miris
    Insight News

    Bandar Kripto Penipu Dipenjara, Nasib Mantan Pacarnya Miris

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 September 2024Updated:25 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Caroline Ellison, CEO Alameda Research, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hukuman itu terkait kejahatan penipuan yang melibatkan mantan pacarnya Sam Bankman-Fried yang juga bos bursa FTX.

    Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Lewis Kaplan menjelaskan Ellison bersalah dalam kasus ini. Dia juga mengatakan wanita 29 tahun itu telah melakukan kerja sama dengan aparat, yang membuat hukumannya berbeda dengan Bankman-Fried.

    “Saya yakin Anda tidak akan pernah melakukan hal seperti ini lagi,” kata Hakim Kaplan, dikutip dari Reuters, Rabu (25/9/2024).

    Ellison juga telah membacakan pernyataannya di hadapan pengadilan. Dia mengatakan menyesali perbuatannya selama ini.

    “Otak saya bahkan tidak bisa benar-benar memahami skala kerugian yang saya sebabkan,” jelas Ellison.

    Sebelumnya Ellison mengaku bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi. Selain itu, dia menjadi saksi dalam persidangan Bankman-Fried.

    Di hadapan hakim, dia juga mengatakan berpikir meninggalkan Alameda berkali-kali. Ellison mengaku tidak berani melakukan apapun.

    “Setiap kali saya memikirkannya, saya mendengar suara Sam di kepala saya. Mengabaikan suara itu di kepala saya dan berbicara akan menjadi tindakan berani. Maaf saya tidak berani,” ucapnya.

    Bankman-Fried sendiri dihukum sejumlah kejahatan termasuk penipuan tahun lalu. Sekarang dia tengah menjalankan hukuman penjara selama 25 tahun.

    Perbuatan yang membuat FTX runtuh itu membuat hukuman atas kejahatannya maksimal mencapai 110 tahun penjara. Pengacaranya meminta hukuman kliennya tidak di penjara karena telah bekerja sama.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Menilik Kesiapan Industri Kesehatan RI Adopsi Teknologi Digital





    Next Article



    Hukuman Bandar Kripto Binance Ditambah 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya



    Hitech for better life Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.