Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Awas Jebakan, Ini Beda Pinjol Ilegal dan Legal Berizin OJK
    Insight News

    Awas Jebakan, Ini Beda Pinjol Ilegal dan Legal Berizin OJK

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Desember 2024Updated:18 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Peredaran layanan pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Sudah banyak korban yang terlilit utang dalam jumlah besar dan menjadi korban teror dari pinjol ilegal.

    Untuk itu, wajib diketahui ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pembedanya dibeberkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan menyebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat antara pinjol ilegal dan P2P lending berizin OJK.

    Pertama, yakni masalah keamanan data. Perlu diingat fintech P2P lending berizin hanya meminta akses ke Camera,Microphone, dan Location (CAMILAN) pada ponsel Anda.

    Hal ini sesuai dengan regulasi terkait perlindungan data pribadi konsumen. Mereka akan meminta izin yang jelas sebelum mengakses data pribadi dan tidak akan menyalahgunakannya.

    Kedua, dari sisi transparansi informasi. Fintech P2P lending berizin akan memberikan informasi yang transparan mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya.

    Serta memastikan bahwa konsumen memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

    “Soal tanda tangan, lembaga berizin akan menggunakan platform yang memiliki sertifikat elektronik, bukan hanya tombol persetujuan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia.

    Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat juga harus cek dan memastikan terlebih dahulu bahwa platform fintech tersebut berizin resmi dari OJK melalui situs resmi OJK atau AFPI.

    Selain itu, fintech P2P lending legal akan mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi. Mereka juga menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

    Dari segi proses penagihan, P2P lending yang terdaftar OJK melakukannya secara profesional, etis dan tunduk pada aturan. Mereka tidak melakukan tindakan intimidasi, juga tidak menggunakan cara-cara yang asusila atau kekerasan dalam proses penagihan.

    AFPI mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis teknologi. Gunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi OJK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

    “Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat terlindungi dari risiko “pinjol” dan dapat memanfaatkan layanan fintech P2P lending yang diawasi untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan aman dan nyaman,” ia memungkasi.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Kunci Manfaatkan Big Data Bagi Kemajuan Bisnis & Ekonomi RI





    Next Article



    Kripto Sampai Pinjol Setor Pajak Rp3,8 T Januari-Juni 2024



    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.