Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Aturan Google-FB Bayar Berita Digodok, Wasitnya Lembaga Baru
    Insight News

    Aturan Google-FB Bayar Berita Digodok, Wasitnya Lembaga Baru

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Maret 2023Updated:24 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah masih membahas aturan Publisher Rights atau hak penerbit. Nantinya aturan ini akan membentuk kerja sama langsung antara platform dengan penerbit berita.

    “Iya B2B nanti. Jadi bisa jadi ada ukuran satu platform harus bekerja sama dengan perusahaan pers. Ukuran itu kita sebut kehadiran signifikan ada ukuran-ukurannya, kita ambil dari Peraturan Menteri Kominfo,” jelas Dirjen IKP, Usman Kansong, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

    Dia menjelaskan tak semua platform masuk dalam kategori untuk aturan ini. Hanya platform yang menyalurkan berita dan kehadirannya signifikan di Indonesia.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Apakah Tiktok menampilkan berita, tim [lembaga] ini yang akan memeriksa,” kata dia.

    Saat ini Peraturan Presiden itu tengah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait. Termasuk juga membahasnya dengan platform seperti Google, Meta, dan Tiktok.

    Saat ditanya apa saja yang dibahas dengan platform, dia mengatakan beberapa di antaranya terkait algoritma, berbagi data, dan kelembagaan.

    Lembaga tersebut akan memastikan kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers berjalan. Usman menjelaskan lembaga akan dibuat baru dan itu yang tengah dibahas sekarang.

    “Iya dibuat lagi ada lembaga dibuat lagi. Bentuknya jangan lembaga besar seperti Dewan Pers, KIP, itu akan lembaga kuasi. Ini barangkali satgas atau tim koordinasi masih kita bahas,” jelasnya.

    Sebelumnya pada gelaran Hari Pers bulan Februari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak aturan bisa selesai dalam waktu satu bulan. Namun Usman tidak memerinci kapan aturan tersebut akan disahkan, hanya menjanjikan akan dirilis secepatnya.

    “Secepatnya menyelesaikan ini kita tidak mau terburu-buru tidak berkualitas,” kata Usman.



    Hitech for better life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.