Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Aturan Baru Debt Collector, Nasabah Pinjol Wajib Baca!
    Insight News

    Aturan Baru Debt Collector, Nasabah Pinjol Wajib Baca!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 November 2023Updated:12 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech). Roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara jasa finansial dan perlindungan konsumen.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana utang, termasuk etika dalam proses penagihan.

    “Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujar Agusman di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Minggu (12/11/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Agusman menyebutkan sejumlah aturan dan larangan bagi penyelenggara jasa dalam hal penagihan. Dia mengatakan penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk menggunakan ras, suku dan agama dalam proses penagihan.

    Dalam roadmap yang sama, OJK juga membatasi waktu penagihan kepada para nasabah. Agusman mengatakan penyelenggara jasa hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

    “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

    Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

    “Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” katanya.



    Artikel Selanjutnya


    Daftar 288 Pinjol Ilegal Terbaru OJK, Berani Pinjam Boncos

    (fab/fab)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.