Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Aplikasi China Mau Jajah RI, Menkominfo Tolak Keras Bilang Begini
    Insight News

    Aplikasi China Mau Jajah RI, Menkominfo Tolak Keras Bilang Begini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 September 2024Updated:4 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut kehadiran aplikasi Temu bahaya dan mesti dipantau jangan sampai masuk ke Indonesia.

    “Iya, Temu, Temu. Itu (aplikasi) bahaya. Itu makanya kita pantau, nggak boleh (masuk Indonesia),” ujar Budi saat ditemui usai Raker bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Rabu (4/9/2024).

    Ketika ditanya apa tidak ada celah buat e-commerce asal China itu untuk masuk ke RI, ia mengatakan pemerintah hanya ingin membentuk dan membangun ekosistem digital yang sehat.

    “Sehat apa? Dia sustain. Iya kan? Dia menguntungkan semua masyarakat, gitu lho,” ujarnya.

    Jika Temu masuk ke Indonesia, banyak pihak yang akan dirugikan terutama para UMKM.

    “Kita lihat dong, ada yang dirugikan nggak kita? Menurut saya banyak yang dirugikan, UMKM kita dirugikan,” kata Budi.

    Langkah Pemerintah RI Lindungi UMKM Lokal

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah telah mewaspadai masuknya Temu ke Indonesia.

    Pemerintah sendiri sudah memiliki sejumlah regulasi terkait masuknya aplikasi yang dikhawatirkan mengancam UMKM Indonesia tersebut.

    “Memang betul terdapat beberapa perkembangan baru terkait crossborder yang memang jadi perhatian pemerintah, salah satunya adalah setelah kita bicara terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu,” kata Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo beberapa waktu yang lalu.

    Herfan mengatakan untuk mengantisipasi munculnya berbagai aplikasi jual-beli crossborder yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

    “Peraturan ini bisa menjadi acuan. Bukan bermaksud menahan perkembangan zaman, tapi meregulasi secara lebih tepat berbagai aplikasi,” kata dia.

    Permendag 31/2023 ini memisahkan definisi antara media sosial dengan e-commerce. Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia harus membuat kantor perwakilan di negara ini.

    “Ini sebenarnya salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar inovasi tadi tidak langsung berdampak pada ekonomi kita,” kata dia.

    Selain itu, kata dia, dalam aturan yang sama pemerintah juga membatasi jumlah harga barang yang bisa dibeli secara lintas negara, yaitu US$ 100. Dengan batasan harga itu, kata dia, pasar Indonesia tidak akan dibanjiri oleh produk-produk murah yang dapat merusak kondisi UMKM Indonesia.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Bantu Bisnis UMKM Lindungi Data Digital, Paper.id Solusinya!

    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.