Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Alasan RI Belum Punya Undang-Undang AI Seperti Eropa
    Insight News

    Alasan RI Belum Punya Undang-Undang AI Seperti Eropa

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Maret 2024Updated:5 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatur teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

    SE tersebut merupakan pedoman bagi pengembang AI di Indonesia, baik di sektor publik maupun swasta, untuk membuat produk yang mementingkan keamanan pengguna dan etika yang berlaku di lingkungan masyarakat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Harapannya, SE itu mampu mendukung perkembangan teknologi AI yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, sekaligus mereduksi dampak negatifnya.

    Kendati demikian, SE tersebut belum bersifat mengikat. Jika terjadi pelanggaran, hukuman yang diberikan masih berupa teguran.

    Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, SE AI yang dikeluarkan Kominfo merupakan langkah awal. Kendati demikian, langkah selanjutnya perlu dibuat Undang-Undang (UU) yang mengikat dengan pendekatan hukum.

    Sebab, AI akan mengubah model bisnis dan cara hidup manusia. Risikonya pun bisa fatal, mulai dari penyebaran disinformasi yang lebih mudah, penipuan, dan sebagainya.

    Menanggapi hal ini, Dirjen PPI Kominfo, Wayan Toni, Wayan mengatakan pemerintah berupaya untuk menerapkan regulasi yang lebih longgar. Hal ini untuk memberikan ruang bagi teknologi yang baru berkembang agar mencapai potensi maksimalnya.

    “Dari sisi regulator, apapun industrinya kami berupaya less regulation. Kita akan hadir apabila ada masalah antara penyelenggara dan pelanggan,” ia menjelaskan dalam acara Tech & Telco Summit 2024 yang digelar CNBC Indonesia, Selasa (5/3/2024).

    Ia memberi contoh Undang-Undang Telekomunikasi yang mengatur ruang lingkup industri telekomunikasi. Hingga kini, aturan itu masih mengatur pada penyelenggara itu sendiri, antara lain penyelenggara jaringan, jasa, dan sebagainya. Aturan itu belum mengatur soal bagaimana pemanfaatannya untuk masyarakat.

    Begitu juga dengan AI. Wayan mengakui bahwa banyak disinformasi berupa deepfake yang tersebar di media sosial dan merupakan ulah suatu oknum.

    Untuk itu, menurut dia yang perlu digenjot adalah membangun literasi digital yang lebih mapan.

    “Hanya beberapa orang atau oknum yang melakukan tindakan-tindakan tidak baik. Kami tidak mengatur ke sana, yang kami atur adalah industrinya,” ia menuturkan.



    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.