Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Alasan Nomor HP Sudah Mati Tapi WhatsApp Masih Bisa Dipakai
    Insight News

    Alasan Nomor HP Sudah Mati Tapi WhatsApp Masih Bisa Dipakai

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 November 2023Updated:12 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Nomor seluler yang tidak aktif masih bisa digunakan pada akun WhatsApp. Namun ternyata ini berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan online termasuk penipuan.

    “Jadi kalau punya nomor 0881xxx yang hari ini dipakai, kemudian dipakai WhatsApp, kemudian enggak langganan lagi karena nggak diisi ulang, WA ini tetap hidup dengan nomor itu,” jelas
    Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys di RDPU dengan Komisi I DPR RI, Kamis (9/11) lalu.

    Merza mengatakan ini jadi kekosongan. Sebab tidak ada aturan mengatur nomor pelanggan apakah bisa digunakan untuk tujuan lain.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Ini salah satu kekosongan karena regulasi tidak mengatur apakah identitas nomor pelanggan yang 0881 sekian itu boleh digunakan untuk yang lain-lain,” kata Merza.

    Salah satu poin yang diajukan adalah satu nomor seluler yang sama hanya dapat digunakan oleh orang yang sama.

    Dalam kesempatan itu dia mendorong adanya regulasi kewajiban antara penyelenggara OTT (over-the-top) dengan operator seluler. Jadi konten negatif yang tersebar dapat dimonito dengan jauh lebih efektif.

    Saat ini, aturan hanya mengikat pada operator seluler. Misalnya pada UU 36 tahun 1999 terdapat pembatasan opsel untuk melihat langsung konten khususnya yang ada di dalam aplikasi.

    Aturan itu belum menampung terkait layanan digital. Merza menjelaskan aturan yang ada sudah terlalu lama dan belum mengenal soal dunia digital.

    “Di dalam UU ini, kami para penyelenggara telko tidak boleh melihat isi pesan. Jadi ibarat pos kita cuma tau amplopnya aja, tapi di dalam amplop surat isinya apa kita nggak liat,” jelasnya.

    “Kami-kami di sini penyelenggara telko, tapi yang kita bicarakan ini digital space, dunia digital. UU itu sudah cukup lama, di mana isi UU belum mengenal digital”.



    Artikel Selanjutnya


    Awas Penipu WA Kuras Rekening, Kominfo Beberkan Modusnya

    (npb/npb)


    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.