Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Alasan Menteri Prabowo Tolak Proposal Apple Senilai Rp 1.5 T
    Insight News

    Alasan Menteri Prabowo Tolak Proposal Apple Senilai Rp 1.5 T

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 Desember 2024Updated:1 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas menolak proposal Apple untuk berinvestasi senilai US$100 juta (Rp 1,5 triliun). Proposal raksasa teknologi itu disebut belum masuk dalam asas berkeadilan.

    Dengan ditolaknya investasi ini, peluncuran iPhone 16 series secara resmi di Indonesia masih belum menemukan titik terang hingga saat ini.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan dalam berinvestasi di Tanah Air.

    Sementara itu terkait empat aspek yang belum terpenuhi yakni yang pertama terkait perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.

    “Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

    Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Berdasarkan rapat pimpinan pada Senin (25/11/2024), telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.

    Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

    “Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN,” tuturnya.

    Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026. Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun.

    “Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness),” bebernya.

    (lih/haa)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Persaingan Ketat, Iphone Dihantam HP China





    Next Article



    Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara



    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.