Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Airbnb dan Agoda Sudah Daftar, 3 Aplikasi Terancam Diblokir di RI
    Insight News

    Airbnb dan Agoda Sudah Daftar, 3 Aplikasi Terancam Diblokir di RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Maret 2024Updated:16 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejumlah aplikasi online travel agent (OTA) telah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Kominfo. Ketiganya adalah Airbnb, Booking dan Agoda.

    Pantauan CNBC Indonesia di situs pse.kominfo.go.id, ketiganya sudah masuk dalam daftar PSE asing. Airbnb berasal dari perusahaan Airbnb Singapore PTE. LTD, Agoda dengan Agoda Company PTE.LTD, dan Booking.com dengan Booking.com.B.V.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berdasarkan siaranĀ persĀ Kominfo tertanggal 6 Maret 2024, terdapat enam OTA yang disurati oleh Kominfo. Artinya tiga platform belum terdaftar yakni Klook, Trivago, dan Expedia.

    “Mereka sudah bersurat dua hari lalu minta perpanjangan sebulan, saya kasih 10 hari kerja,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

    Ditemui Kamis kemarin, Semuel menjelaskan permintaan tersebut datang setelah platform disurati Kominfo. Yakni untuk meminta waktu lagi menyiapkan pendaftaran.

    Semuel menegaskan jika para platform tak kunjung mendaftar hingga batas waktu yang diberikan, maka aksesnya akan langsung diblokir.

    Kewajiban platform mendaftar tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.

    PSE lingkup privat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Ini berlaku bagi domestik maupun asing, dengan ketentuannya juga tertuang dalam aturan yang sama.

    Dalam pasal 4 dituliskan mengenai pengertian PSE lingkup privat asing, yakni didirikan menurut hukum atau berdomisili di negara lain, namun memberikan layanan, melakukan usaha, dan sistem elektroniknya ditawarkan di Indonesia.


    Insight for you Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.