Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»AI Bisa Bikin Kacau RI, Kominfo Atur Biar Ga Sembarangan
    Insight News

    AI Bisa Bikin Kacau RI, Kominfo Atur Biar Ga Sembarangan

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 November 2023Updated:28 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membahas dan akan menerbitkan surat edaran panduan etika penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada awal Desember 2023.

    Namun, surat edaran ini belum spesifik untuk kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat Gathering Kominfo di Jakarta.

    Ia mengatakan, surat edaran hanya akan berisi panduan etik penggunaan AI bagi pelaku di industri, seperti para pengembang dan pengguna teknologi AI.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dengan adanya surat tersebut akan mengacu kepada nilai-nilai, misalnya, transparansi, inklusivitas dan nondiskriminasi.

    “Spesifik untuk kampanye belum ya,” kata Nezar. “Karena apa yang kita coba atur di sini adalah sebetulnya yang generatif AI,” imbuhnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa generatif AI berupa aplikasi-aplikasi yang digunakan berdasarkan algoritma yang disusun oleh AI. Serta bisa menciptakan sesuatu yang baru dengan mengkombinasikan suara dan gambar. Kombinasi tersebut berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi kalau dikeluarkan di ranah publik.

    “Kita kan temukan beberapa misalnya produk-produk generatif AI yang muncul di platform sosial media, ini kita sarankan pada pengguna AI yang bertujuan positif agar mengutamakan prinsip transparansi,” kata dia.

    Nezar mengatakan surat edaran panduan etika AI ini sebagai rujukan penggunaan AI. Jika ada pelanggaran pemanfaatan teknologi ini, akan masuk ke ranah hukum.

    “Surat edaran ini sebetulnya lebih sifatnya rujukan etis. Tetapi kalau di produk AI ini masuk ke dalam ranah publik, masuk ke misalnya ke media sosial dan dia membawa semacam kekacauan informasi atau dia juga berpotensi untuk melanggar hukum dan lain semacamnya, ya dia masuk ke ranah hukum,” jelas Nerza.

    “Nanti ada proses hukum yang akan berlangsung di sana.” pungkasnya.


    Artikel Selanjutnya


    Lampu Lalu Lintas Pakai Teknologi AI, Jakarta Bebas Macet?

    (dem/dem)


    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.