Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»AI Bisa Bikin Kacau Pilpres, Menkominfo Susun Aturan Baru
    Insight News

    AI Bisa Bikin Kacau Pilpres, Menkominfo Susun Aturan Baru

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 Januari 2024Updated:2 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kecerdasan buatan atau sering disebut Artificial Intelligence (AI) menjadi tantangan sendiri. Meski banyak manfaatnya, tetapi bisa bikin kacau jika tidak diatur. 

    Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) penggunaan AI yang sifatnya berupa panduan etik. Menkominfo Budi Arie mengatakan ada waktunya Kominfo akan membuat regulasi yang lebih mengikat secara hukum.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Surat edaran AI ini kita memang ingin memberikan panduan etik kepada masyarakat, sampai pada waktunya kita menyusun regulasi atau Undang-undang secara hukum,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam segmen Your Money Your Vote di Program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Selasa (2/1/2024).

    Ia mengharapkan produk AI ini bisa memberikan ruang inovasi kreatifitas tapi tetap dalam koridor panduan akuntabilitas soal kemanusiaan, etika, dan sebagainya.

    Untuk itu Budi mengatakan, bagi siapapun pengguna AI dapat menyatakan bahwa konten yang mereka buat merupakan produk AI.

    “Membuat sesuatu di-declare aja kalau ini memang produk AI. Karena ini teknologi baru semoga ini teknologi bisa berguna peningkatan produktivitas,” imbuhnya.

    Panduan dibuat untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau publik untuk menjadi panduan etik ketika berkreasi dan produk yang dibuat tetap pada batasan-batasan yang sesuai dengan SE.

    Budi menegaskan bahwa surat edaran tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sementara ini, pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

    “Sampai Undang-undang soal AI disusun, tentu akan ada Undang-undang sendiri, tapi sampai saat ini masalah AI (yang berkaitan dengan hukum) akan mengacu pada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya.


    Artikel Selanjutnya


    Judi Online Nyamar Jadi Game, KPAI Titip Pesan ke Kominfo

    (fab/fab)


    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.