Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Apple Minta 50 Tahun Tak Bayar Pajak di RI, Begini Nasib iPhone 16
    Insight News

    Apple Minta 50 Tahun Tak Bayar Pajak di RI, Begini Nasib iPhone 16

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Oktober 2024Updated:13 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Ada satu permintaan Apple yang sulit dipenuhi pemerintah Indonesia. Ini terkait agar perusahaan asal Cupertino mau berinvestasi membuat pabrik di tanah air.

    Sejauh ini, Apple diketahui jadi satu-satunya produsen smartphone dunia yang belum membuka fasilitas perakitan di tanah air. Kecil kemungkinan pabrik perakitan akan dibangun di Indonesia, ungkap Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

    Budi menceritakan Apple mendapatkan banyak insentif di negara tetangga Vietnam yang akhirnya mau berinvestasi di sana. Salah satunya keringanan pajak selama 50 tahun.

    “Kalau negara tetangga itu tax holiday-nya 50 tahun, terus tax land free. Asal pegawainya 200 ribu orang. Kita bisa enggak ngelawan itu? Pasti enggak bisa,” jelas Budi ditemui di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

    Budi mengatakan insentif yang diberikan negara lain bisa menyulitkan jika dihadirkan di Indonesia. Misalnya imbas pada insentif industri lain jika Apple diberi keringanan pajak.

    Sementara itu, belum ada jajaran iPhone 16 yang terlihat di situs Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) milik Kementerian Perindustrian. Padahal ini syarat wajib produsen bisa menjual produk berjaringan seluler di pasar Indonesia.

    Apple melakukan inovasi untuk memenuhi TKDN tersebut. Namun Budi meminta awak media bertanya soal formula perhitungan pada Kemenperin.

    “Karena rumus dan formula TKDN itu kan di Departemen Perindustrian,” jelasnya.

    Sementara itu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan masa berlaku TKDN Apple sudah habis dan belum diperpanjang. Untuk bisa diperpanjang, pemerintah menunggu tambahan realisasi investasi.

    Sekarang baru ada senilai Rp 1,48 triliun. Agus mengatakan angka itu relatif kecil dibandingkan produk Apple yang masuk ke Indonesia.

    “Setelah mereka memegang komitmen itu, kami akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar keadilan bagi para investor yang sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia,” kata Agus dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Selasa (8/10).

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Apple Wajib Bayar Denda Rp 221 T di Tengah Peluncuran iPhone 16




    Next Article



    Wilayah Dekat RI Lumpuh, Pabrik iPhone Diminta Hemat Listrik



    Hitech for better life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.