Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Korban Penipuan Transfer Dapat Ganti Rugi, Ini Aturan di UK
    Insight News

    Korban Penipuan Transfer Dapat Ganti Rugi, Ini Aturan di UK

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Oktober 2024Updated:7 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNBC Indonesia – Inggris mulai mewajibkan bank dan perusahaan jasa pembayaran untuk memberikan ganti rugi kepada korban penipuan online. Namun, institusi finansial kini menuding platform digital termasuk media sosial harus ikut bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.

    Aturan ganti rugi tersebut berlaku mulai 7 Oktober 2024 di United Kingdom, negara persemakmuran yang mencakup Inggris, Irlandia Utara, dan Wales.

    Ganti rugi harus diberikan kepada korban penipuan authorized push payment/APP dengan nilai kerugian maksimal 85.000 pound (Rp 1,75 miliar).

    Dalam modus penipuan APP, korban ditipu atau dimanipulasi secara psikologi untuk melakukan transfer uang. Contohnya, korban dirayu untuk mentransfer dengan penawaran investasi yang menggiurkan atau barang dengan harga murah. Penipu biasanya berpura-pura menjadi perusahaan terkenal atau sebagai orang yang dikenal oleh korban.

    Nilai kerugian maksimal yang harus ditanggung oleh bank dan perusahaan pembayaran di UK sudah diturunkan dari nilai maksimal 415.000 pound (Rp 8,45 miliar) yang diusulkan oleh otoritas sistem pembayaran UK (PSR). PSR menurunkan batas maksimal tersebut setelah diprotes oleh pelaku industri.

    Kini, bank dan perusahaan finansial lainnya menuding platform digital seperti media sosial harus ikut bertanggung jawab.

    Woody Malouf, kepala divisi kejahatan finansial di bank digital Revolut, menyatakan perusahaan media sosial seperti Meta harus ikut membayar ganti rugi. Jika tidak dilibatkan, perusahaan media sosial tidak punya insentif untuk mencegah penipuan online.

    Pada Juni, Financial Times melaporkan bahwa Partai Buruh di Inggris menyusun RUU untuk memaksa perusahaan teknologi membayar ganti rugi korban penipuan online.

    Kepala Kebijakan di PSR Kate Fitzgerald juga pernah menyinggung aturan ganti rugi penipuan untuk media sosial.

    “Kami mendengar dari beberapa insitusi finansial bahwa sebagian besar penipuan ini berasal dari platform media sosial,” katanya.

    Fitzgerald menyatakan harus ada transparansi tentang “tempat” penipuan terjadi sehingga regulator bisa memfokuskan upaya mereka di seluruh rantai pasok.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Inovasi AI Bantu Bank Perluas Penyaluran Kredit, Dijamin Aman?





    Next Article



    Aplikasi Mobile Banking Sasaran Penipu, Cek Modus Baru Kuras Rekening



    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.