Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Awas Dirampok! Ini Ciri-ciri Investasi Ilegal
    Insight News

    Awas Dirampok! Ini Ciri-ciri Investasi Ilegal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Februari 2022Updated:21 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyampaikan ciri-ciri investasi ilegal yang mesti diwaspadai.

    Ia menyebut ciri utamanya dari investasi ilegal adalah syarat dengan janji keuntungan. Mereka menjanjikan dapat membuat orang menjadi cepat kaya, cepat mendapat mobil dan rumah.

    Investasi ilegal juga menjanjikan bonus-bonus jika dapat merekrut orang lain, semakin banyak yang direkrut maka semakin banyak pula pendapatan yang didapat.

    “Kita liat ciri utamanya adalah sangat syarat dengan janji keuntungan,” ujarnya saat media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).

    Mereka juga kebanyakan menggunakan menggunakan tokoh masyarakat dan agama sebagai testimoni agar calon korbannya percaya.

    “Walaupun pada dasarnya kalau kita konfirmasi kepada tokoh masyarakat, mereka hanya diundang untuk suatu acara kan,” ungkap Tongam.

    Investasi ilegal menjanjikan klaim mudah tanpa risiko. Perdagngan seperti itu tidak ada. “Nah itu juga jelaskan, kalau ada ijinnya pun tidak sesuai kegiatan” pungkasnya.

    Berikut ciri-ciri investasi ilegal:

    • menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
    • menjanjikan bonus pada perekrutan anggota baru “member get member”
    • memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi
    • klaim tanpa risiko
    • legalitas tak jelas (tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya).

    Satgas Waspada Investasi mengungkapkan umumnya pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal cukup sulit, terutama apabilia uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagikan kepada member-member lama.

    “Dalam skema ponzi, jika upline-nya beritikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya,” ungkpa Satgas Waspada Investasi.

    Satgas pun mengimbau masyarakat agar hati-hati ketika menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Kecuali status perizinannya legal dan imbal hasil wajar dan memiliki risiko (logis).

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)



    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.