Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Perintah Jokowi, Urus Nikah hingga Kematian Bisa Online Lewat HP
    Insight News

    Perintah Jokowi, Urus Nikah hingga Kematian Bisa Online Lewat HP

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 September 2024Updated:24 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) RI Abdullah Azwar Anas mengatakan target prioritas layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) membidik perjalanan hidup warga RI. Yakni, layanan yang terintegasi tersedia dari mulai seseorang dilahirkan, memulai pendidikan, memiliki kendaraan, menikah, hingga mengurus kematian.

    Semua itu merupakan perintah dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membidik life journey masyarakat. Anas turut mengapresiasi langkah beberapa pemerintah daerah yang sudah mengintegrasikan layanan tersebut.

    “Kami senang dan mengapresiasi beberapa pemerintah daerah telah integrasikan ini, mulai anak lahir mendaftar sekolah memasuki perguruan tinggi, mengendarai atau memiliki kendaraan. Oleh karena itu, diperintahkan presiden ini SIM, online semua terintegrasi, memulai berusaha, kemudian mencari pekerjaan kemudian, melangsungkan pernikahan,” katanya saat di Rapat Koordinasi Nasional P2DD, Kempinski, Senin (23/9/2024).

    Anas menyorot melangsungkan pernikahan jadi lebih mudah dengan layanan yang terintegrasi, karena umumnya banyak kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan.

    Ia juga menyebut sulitnya syarat-syarat transportasi, seperti harus menyiapkan KTP fisik di bandara, namun kini telah digantikan dengan identitas kependudukan digital (IKD). Meskipun begitu, Anas mengatakan untuk mengurus IKD masih harus datang ke kelurahan dan kantor pelayanan.

    Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang menguji coba sistem layanan yang terintegrasi yang bakal hanya menggunakan handphone (HP).

    “Sekarang sistem ini masih terus diuji coba, masih cukup dengan HP, bisa merubah identitas bapak ibu sekalian. Begitu juga, berikutnya bagaimana mengajukan perceraian mengalami sakit tutup usia sampe meninggal. Inilah beberapa hal prioritas dasar yang menjadi mandat kita untuk dikerjakan,” ujar Anas.

    Ia mengatakan pemerintah didorong untuk segera membuat portal nasional dan portal pemerintahan masing-masing secara terintegrasi.

    Dalam paparannya, Portal Nasional itu selaras dengan UU 1/2024 ITE & UU 27/22 Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk mendukung pelaksanaan UU 24/2013 Administrasi Kependudukan.

    Portal Nasional mencakup Digital ID yakni jaminan identitas dalam era digital dan perlindungan data pribadi, Data Exchange Platform yakni jalan tol informasi yang menghubungkan berbagai informasi, dan Digital Payment yang memungkinkan transaksi instan dan aman untuk berbagai kebutuhan.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Menilik Kesiapan Industri Kesehatan RI Adopsi Teknologi Digital


    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.