Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kiamat SIM Card di RI, Penggantinya Bisa Dipakai di Banyak Perangkat
    Insight News

    Kiamat SIM Card di RI, Penggantinya Bisa Dipakai di Banyak Perangkat

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa30 Agustus 2024Updated:30 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemakaian Embedded Subscriber Identity Module (eSim) akan diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari menjelaskan, bagi pengguna yang ingin berganti provider tinggal melakukan profiling provider lama, kemudian diganti eSIM yang baru.

    Ketika ditanya apakah metodenya sama seperti di Amerika dan Australia, di mana bisa digunakan di banyak perangkat, Aju membenarkannya.

    Jadi nantinya, satu nomor eSIM bisa digunakan di smartphone dan perangkat IoT lainnya yang terhubung.

    “Iya sama seperti itu, lebih efisien sebetulnya, nggak perlu fisik [SIM] dua. Jadi bisa satu nomor nanti, yang jelas kan providernya sudah tertentu,” jelasnya saat ditemui usai Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jumat (30/8/2024).

    Aju mengatakan bahwa regulasi eSIM saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya, penyusunan naskah akademis hingga konsultasi publik terkait regulasi eSIM sudah dilakukan di awal 2024.

    “Target, harapannya (regulasi eSIM selesai) itu Oktober, harapannya, ya. Oktober tahun ini, mudah-mudahan bisa segeralah,” ungkap Aju.




    Foto: Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari. (CNBC Indonesia/ Intan Rakhmayanti Dewi)
    Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

    Nantinya, regulasi eSIM akan mengatur berbagai hal, mulai dari format penomoran, sistem provisioning, profiling eSIM, hingga registrasi pelanggan.

    Aju menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan tetap berlaku. Artinya, skema registrasi prabayar tetap sama dengan pada regulasi SIM card sebelumnya.

    “Nggak ada perubahan sebetulnya. Hanya memang wajib meregistrasikan pelanggannya.” pungkasnya.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Jurus Kominfo Basmi Konten Judi Dalam Game Online




    Next Article



    Kominfo Kerja Bareng Pemerintah Inggris Kembangkan Startup RI



    Techno update Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.