Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Kripto, Ini Alasannya!
    Insight News

    OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Kripto, Ini Alasannya!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Februari 2022Updated:11 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga multifinance memfasilitasi cryptocurrency (uang kripto). Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

    “OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam unggahan Instagram OJK.

    OJK juga mengimbau pada masyarakat waspada akan dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto. Masyarakat juga harus memahami risiko dari aset kripto karena merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu.

    Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan kebijakan OJK ini berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Tingkat literasi masyarakat masih 38%.

    “Sehingga ini menjadi concern aspek perlindungan konsumen terhadap aset kripto ini,” jelas Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

    Anto Prabowo menambahkan langkah yang dilakukan OJK sama dengan dengan perhatian internasional berkaitan dengan vulnerability aset kripto.

    “Sehingga ini menjadi warning untuk masyarakat bahwa setiap investasi keuangan harus dipahami betul mengenai manfaat, biaya dan risikonya,” jelasnya.

    “Berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan sudah jelas diatur dalam UU Perbankan yang boleh dan yang dilarang. Bank juga harus memahami (know your customer) agar tidak digunakan sebagai sarana kegiatan yang melanggar hukum seperti antara lain penipuan, kasus ponzi, pencucian uang.”

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)



    Techno update Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.