Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»OJK Ungkap Bahaya Penipuan Gaya Baru Pakai Selfie HP
    Insight News

    OJK Ungkap Bahaya Penipuan Gaya Baru Pakai Selfie HP

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Juli 2024Updated:22 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Belum lama ini, tersiar kabar warga Desa Arjasa Situbondo diharuskan mengambil foto selfieĀ dengan KTP saat membeli minyak. Informasi tersebut diberikan pada seseorang yang menjual minyak goreng murah.

    Masyarakat ingin membeli minyak goreng itu diharuskan foto bersama dengan e-KTP. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada pada modus tersebut.

    Selain memberikan informasi data pribadi, masyarakat juga tidak gegabah klik pada link sembarangan dan mengunduh file dari orang yang tidak dikenal.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/7/2024).

    Data pribadi yang tersebar itu ditemukan dalam pertukaran di pemasaran dan tujuan komersial, bahkan ada beberapa kasus yang memiliki unsur pidana.

    “OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya,” jelas dia.

    Frederica menjelaskan OJK memastikan pelindungan konsumen dalam sektor keuangan. Ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

    Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta pula untuk melakukan peningkatan proses Know Your Customer atau KYC. Diharapkan peningkatan itu bisa melakukan mitigasi adanya penyalahgunaan data pribadi.

    “OJK juga mengimbau kepada PUJK untuk meningkatkan proses KYC sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Friderica.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Tantangan & Peluang Layanan Super Apps Perbankan di RI





    Next Article



    Gaya Penipuan Baru 2024 di WA dan Email, Rekening Dikuras Habis



    Techno update Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.