Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»RI Jadi Negara Pertama di ASEAN dalam Penegakan Kasus Digital
    Insight News

    RI Jadi Negara Pertama di ASEAN dalam Penegakan Kasus Digital

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 Juli 2024Updated:3 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id  – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang sudah menyidangkan perkara kasus digital untuk persaingan usaha. Hal ini terjadi karena para pelaku usaha di sektor digital tersebut melanggar undang-undang.

    Anggota KPPU Hilman Pujana menjelaskan saat ini KPPU tengah melakukan proses penegakan hukum terhadap Google Inc yang diduga melakukan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 dengan menerapkan sistem pembayaran sepihak yang berpotensi merugikan konsumen dan para pengembang dalam negeri.

    Di samping Google, ada juga para penyedia layanan e-commerce yang telah menandatangani pakta integritas dalam rangka proses perubahan perilaku yang akan dilanjutkan pengawasan perubahan perilaku.

    “Kemudian masih ada beberapa case terkait sektor digital yang nanti berjalan dalam proses penyelidikan,” ungkap Hilman dalam Konferensi Pers 100 Hari Anggota KPPU Periode 2024-2029, Rabu (3/7/2024).

    Dia menegaskan bahwa untuk menciptakan kondisi pasar digital yang kondusif, diperlukan regulasi memadai dalam mengawasi pasar digital tersebut. Meski demikian, UU No 5 tahun 1999 dapat diimplementasikan untuk mengawasi digital market dengan penyesuaian-penyesuaian.

    “Terbuti dengan penanganan kasus-kasus di digal market misalnya Google, Indonesia merupakan negara pertama di ASEAN yang menyidangkan kasus digital,” tambah Hilman.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam sektor digital khususnya pasar digital dan telekomunikasi, terdapat beberapa isu yang muncul, antara lain adanya peran ganda dari platform online di mana mereka menggunakan platform sendiri sekaligus ada implikasi bersaing dengan pelaku usaha lain yang menawarkan barang/jasa langsung kepada konsumen di platform tersebut.

    Kemudian perjanjian antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar. Di sini permasalahan muncul dari kegiatan pengumpulan, kontrol, dan penggunaan data pribadi dalam jumlah besar.

    Isu lainnya adalah kegiatan platform online untuk mendapatkan perhatian target audiens dan mempertahankannya.

    “Lalu tantangan mendefinisikan pasar yang dihadapi otoritas persaingan ketika berhadapan dengan kasus e-commerce,” pungkas dia.

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Hilirisasi Digital, Kemampuan SDM & Infrastruktur Mencukupi?





    Next Article



    Starlink Jawab Tuduhan Tidak Adil dan Alasan Banting Harga di RI



    (dpu/dpu)

    Hitech for better life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.