Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kominfo Kaji Wacana Blokir IP Address Judi Online dari Kamboja
    Insight News

    Kominfo Kaji Wacana Blokir IP Address Judi Online dari Kamboja

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Mei 2024Updated:25 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji kemungkinan memblokir situs-situs yang berasal dari Kamboja. Opsi ini dilirik karena banyak situs judi online yang memiliki Internet Protocol Address (IP Address) dari negara tetangga tersebut.

    “Itu salah satu opsi yang sedang kami kaji, bukan tidak mungkin,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Jumat, (24/5/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Budi mengakui opsi pemblokiran IP Address dari Kamboja bukan tanpa tantangan. Dia khawatir para penyelenggara judi online akan menggunakan IP Address negara lain untuk tetap bisa masuk ke Indonesia.

    “Itu salah satu opsi, namun dalam dunia internet yang borderless, bisa-bisa mereka lewat negara lain,” kata dia.

    Sebelumnya, Kominfo mendapati ada sejumlah negara yang menjadi sarang judi online. Dua negara paling banyak ditemukan server judi online yang diakses oleh masyarakat Indonesia diketahui berlokasi di Kamboja dan Filipina.

    Server judi online diketahui sering berpindah, tetapi pusatnya berasal dari dua negara tersebut. Banyaknya server judi online di Kamboja juga diiringi dengan maraknya tindak pidana perdagangan orang dengan korban Warga Negara Indonesia yang direkrut untuk bekerja di negara tersebut.

    Budi mengatakan untuk mengatasi maraknya judi online ini pemerintah sudah menyiapkan dua upaya terbaru. Upaya pertama, kata dia, adalah mencabut izin Internet Service Provider atau platform digital yang memfasilitasi permainan judi online.

    Selain itu, Budi mengatakan pemerintah juga akan mengenakan denda kepada ISP yang ketahuan masih terdapat konten judi online di platform mereka. Denda yang disiapkan adalah Rp 500 juta untuk setiap konten yang ditemukan.

    “Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif saya tidak segan mencabut izin Anda yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online,” kata Budi.



    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.