Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Jangan Lagi Takut, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Pinjol
    Insight News

    Jangan Lagi Takut, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Pinjol

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 November 2021Updated:29 November 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Penagih atau debt collector menjadi bagian dari pinjaman online (pinjol) yang tidak terpisahkan. Bagi mereka yang memiliki utang dan tidak melunasinya hingga waktu yang ditentukan akan ada aktivitas yang melibatkan para debt collector.

    Banyak pihak yang mengingatkan soal meminjam di pinjol resmi dan legal. Salah satunya karena aktivitas penagihan tersebut, sebab jika meminjam di lembaga yang ilegal kemungkinan akan ada penagihan hingga mengancam kehidupan nasabahnya.

    Bagi para calon nasabah, perlu diingat untuk melakukan dua hal sebelum melakukan peminjaman.

    – Pahami Kebijakan OJK Soal Metode Penagihan

    Sebaiknya memahami lebih dulu mengenai kebijakan atau regulasi OJK mengenai metode penagihan. Hanya pinjol ilegal dan tidak terdaftar yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan, premanisme serta ancaman.

    Layanan pinjol juga tidak lagi melakukan penagihan saat nasabah tidak membayar setelah 90 hari jatuh tempo. Ini aturan yang telah diterbitkan oleh OJK.

    Jika tak kunjung membayar setelah itu akan ada konsekuensi bagi nasabah. Yakni akan dilaporkan dan masuk dalam daftar hitam, dengan begitu tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan untuk perbankan atau P2P lending.

    – Jeli dan Waspada Memilih Layanan Pinjol

    Perlu diingat untuk memilih layanan pinjol yang terpercaya dan terdaftar OJK. Metode penagihan yang dilakukan tidak akan membuat hidup menjadi tak nyaman.

    Selain itu juga harus melakukan peminjaman yang bijak dan tujuan jelas. Dengan begitu tidak akan mengalami risiko menunggak cicilan hingga kredit macet.

    Untuk menghadapi para debt collector, berikut caranya:

    1. Tanyakan Identitas

    Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.

    2. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi

    Para debt collector resi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

    3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik

    Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.

    Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

    4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang

    Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.

    5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

    Lihat juga adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan.

    [Dexpert.co.id]

    (npb/roy)



    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.