Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kata Kominfo, Gak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal!
    Insight News

    Kata Kominfo, Gak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 November 2021Updated:27 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat karena menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan aksi penagihan yang di luar kewajaran.

    Jika kamu terjebak dalam utang pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) punya saran buatmu. Tidak perlu lunasi utang ke Pinjol ilegal.

    Kominfo mengungkap beberapa dasar hukum kenapa kamu tidak perlu lunasin utang ke Pinjol ilegal. Pertama dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.

    “Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum,” ungkap Kominfo dalam Instragram resminya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

    Kedua dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

    Kominfo menyarankan masyarakat melakukan hal ini sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol:

    1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
    3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.

    Nah, jika kamu menemukan pinjol ilegal laporkan segera ke sini:

    1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan [email protected]
    2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: [email protected]
    3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, [email protected], atau menghubungi 08119224545.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Techno update Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.