Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Curi Rp125 T Duit Nasabah, Bandar Kripto Ini Dihukum 25 Tahun Penjara
    Insight News

    Curi Rp125 T Duit Nasabah, Bandar Kripto Ini Dihukum 25 Tahun Penjara

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa30 Maret 2024Updated:30 Maret 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Sam Bankman-Fried alias SBF, pendiri bursa mata uang kripto FTX yang dipidana karena mencuri miliaran dolar dana deposit pelanggan, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada hari Kamis (28/3/2024), mengakhiri kisah luar biasa yang menjungkirbalikkan industri kripto dan menjadi kisah peringatan tentang keserakahan dan keangkuhan.

    Bankman-Fried terjerat kasus hukum karena mencuri US$ 8 miliar (Rp 125 triliun) dari pelanggan FTX yang mengakibatkan kebangkrutan pada perusahaan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Hukuman Bankman-Fried lebih pendek dari hukuman 40 hingga 50 tahun yang dituntut oleh jaksa federal setelah juri memutuskan dia bersalah atas penipuan, konspirasi dan pencucian uang – dakwaan yang hukuman maksimumnya dapat mencapai 110 tahun penjara. Namun putusan itu masih di atas hukuman enam setengah tahun yang diminta oleh pengacara SBF.

    Sam Bankman-Fried yang masih berusia 32 tidak terlihat bereaksi ketika Hakim Lewis A. Kaplan menjatuhkan hukuman di Pengadilan Distrik Federal di Manhattan. Orang tuanya, profesor hukum Universitas Stanford Joe Bankman dan Barbara Fried, duduk dua baris dari depan, menatap ke lantai.

    “Dia tahu itu salah. Dia tahu itu kriminal,” kata Hakim Kaplan tentang tindakan Mr. Bankman-Fried.

    Sebelum hukuman dijatuhkan, SBF yang bercukur bersih dan mengenakan seragam penjara berwarna coklat yang longgar, meminta maaf kepada pelanggan, investor, dan karyawan FTX.

    “Banyak orang yang merasa sangat kecewa, dan mereka sangat kecewa,” katanya dikutip The New York Times. “Saya minta maaf atas hal tersebut. Saya minta maaf atas apa yang terjadi di setiap tahap.” Dia menambahkan bahwa keputusannya “menghantui” dia setiap hari.

    Sam Bankman-Fried juga diperintahkan untuk mengembalikan aset sekitar $11 miliar (Rp 173 triliun).

    SBF yang saat ini ditempatkan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, akan dikirim ke penjara dengan keamanan rendah atau menengah, kata hakim, kemungkinan besar di dekat rumah orang tuanya di San Francisco Bay Area.

    Hukuman tersebut menandai akhir dari kasus penipuan besar-besaran yang mengungkap merajalelanya volatilitas dan pengambilan risiko di dunia mata uang kripto yang diatur secara longgar. Pada bulan November 2022, FTX meledak hampir dalam semalam, dengan dana deposit pelanggan sebesar $8 miliar ikut lennyap. Pada persidangan musim gugur lalu, dia dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penipuan, konspirasi dan pencucian uang.

    Hukuman SBF merupakan salah satu hukuman terlama yang dijatuhkan kepada terdakwa kerah putih dalam beberapa tahun terakhir. Bernie Madoff, yang mengatur skema Ponzi terkenal yang terbongkar saat krisis keuangan tahun 2008, menerima hukuman 150 tahun penjara pada tahun 2009. Dia berusia 70-an dan meninggal 12 tahun kemudian. Elizabeth Holmes, yang dihukum karena menipu investor di perusahaan rintisan tes darahnya, Theranos, dijatuhi hukuman 11 tahun tiga bulan pada tahun 2022.




    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.