Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»RI Darurat Judi Online, Kominfo Blokir 1 Juta Konten
    Insight News

    RI Darurat Judi Online, Kominfo Blokir 1 Juta Konten

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 Maret 2024Updated:26 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan sudah hampir satu juta konten yang berkaitan dengan judi online diberantas oleh Kominfo. Namun ia tak menyebut berapa detailnya.

    “Udah banyak, udah hampir sejuta,” kata Budi saat ditemui di kantor Kominfo, Senin (25/3/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Kalau ada laporan nanti kita sikat,” imbuhnya singkat.

    Pada laporan beberapa waktu yang lalu, dalam periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kominfo telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

    Capaian itu setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya. Tidak cuma konten judi online, Budi Arie juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

    Sementara awal tahun ini, Platform media sosial X/Twitter mendapat peringatan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Teguran itu menyangkut keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online di layanan milik Elon Musk tersebut.

    “Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resmi saat itu.

    Kominfo meminta X untuk memberantas iklan judi online sesegera mungkin. Peringatan Kominfo itu disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

    Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

    Sebelumnya, Kominfo sudah pernah melayangkan teguran kepada Meta (Facebook, Instagram) atas keluhan serupa.

    Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

    “Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil,” kata Menkominfo.


    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.