Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Driver Ojol Minta THR ke Grab-Gojek, Titip Pesan ke Pemerintah
    Insight News

    Driver Ojol Minta THR ke Grab-Gojek, Titip Pesan ke Pemerintah

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Maret 2024Updated:20 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol).

    Aturan ini lantas mendapat tanggapan dari driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan, pihaknya melihat Surat Edaran dari Kemenaker tetap merupakan kebijakan pemerintah.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Walaupun tidak bersifat mengikat tetapi itu tetap sebuah kebijakan yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi sebagai stakeholder industri transportasi, termasuk pengiriman barang dan makanan berbasis aplikasi. Jika tidak, ia menilai ada pengingkaran terhadap kebijakan pemerintah.

    “Kalau perusahaan aplikasi nggak mengikuti imbauan pemerintah berarti ada pengingkaran, layak nya di tegur keras,” ujar Taha kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2024).

    Saat ini, kata dia, seperti tahun-tahun sebelumnya driver ojol sebagai mitra sangat berharap adanya pemberian THR. Namun jika dilihat dari rekam jejaknya, belum pernah terjadi driver ojol menerima THR dari perusahaan aplikasi.

    “Idealnya regulasi mengenai hubungan industrial pengemudi atau pekerja berbasis aplikasi harus segera dibuat,” kata dia mengungkapkan harapan ke pemerintah.

    Kemenaker beberapa hari yang lalu mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan.

    Salah satunya, perusahaan diminta membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    Adapun terkait penerima THR, Kemnaker mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan tunjangan kepada driver ojol.

    “Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).

    “Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR,” ia menambahkan.

    Lebih lanjut, Putri mengatakan, SE yang baru keluar akan disebarluaskan informasinya. Terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H.


    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.