Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menetapkan 233 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 78 penawaran peminjaman pribadi (pripadi) hingga 31 Januari 2024.
Saat ini, entitas yang berstatus ilegal tersebut telah diblokir karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Secara total, Satgas PASTI telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Januari 2024. Masing-masing terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas pegadaian ilegal.
Lebih lanjut, Satgas PASTI memperingatkan masyarakat agar terus waspada dalam melakukan peminjaman online. Jangan sampai terjerat dengan menggunakan pinjol ilegal, sebab dampaknya bisa membahayakan data pribadi peminjam.
Daftar 233 Pinjol Ilegal 2024
