Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»RI Punya Wasit Data Bocor, Ini Tugasnya
    Insight News

    RI Punya Wasit Data Bocor, Ini Tugasnya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 Januari 2024Updated:27 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah memproses pembuatan aturan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga ini akan dibuat pada pertengahan tahun 2024 dan akan beroperasi pada Oktober mendatang.

    “Targetnya mid-term, sesuai UU [PDP] itu [beroperasi] Oktober tahun ini, lembaga sudah jalan, dan sudah sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada kegiatan Ngopi Bareng di Jakarta, Jumat (26/1/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Semuel menjelaskan bahwa Komisi PDP merupakan lembaga independen yang berada di bawah Presiden langsung, sebagaimana diamanatkan pada pasal 58 UU PDP.

    “Dirinci tidak boleh keluar dari situ, dan itu badan independen sendiri di bawah presiden,” jelas Semuel.

    Semuel memberikan salah satu contoh badan independen di bawah Presiden, di antaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bersinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Sejak Undang-undang PDP disahkan pada 2022 lalu, banyak pihak yang menyoroti soal lembaga untuk tata kelola data yang diatur dalam peraturan tersebut. Salah satunya Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

    Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan lembaga pengawas itu harus dibentuk oleh presiden padahal UU PDP berlaku baik korporasi dan pemerintah. Menurutnya otoritas layakanya lembaga pemerintah lainya.

    “Sayangnya, meski UU PDP ditegaskan berlaku mengingat baik bagi korporasi maupun pemerintah, UU ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK), yang bertanggung jawab kepada Presiden,” jelas Wahyudi dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    “Artinya otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran”.

    Dengan konsep tersebut, dia mempertanyakan mungkinkah lembaga itu bisa memberikan sanksi pada institusi pemerintah lain. Selain juga UU PDP memberikan kewenangan presiden untuk mengatur struktur lembaga itu.

    Pada akhirnya, Wahyudi mengatakan itu semua bergantung pada niat baik presiden yang membuat lembaga itu. “Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain? Belum lagi UU PDP juga seperti memberikan cek kosong pada Presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini,” kata Wahyudi.

    Meski dinilai UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umumnya, namun Wahyudi mengatakan masih ada potensi aturannya lemah saat penegakannya. Yakni karena perumusan pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum yang tidak solid.



    Techno update Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.