Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tren Global, Upah Minimum Driver Online Naik Lagi
    Insight News

    Tren Global, Upah Minimum Driver Online Naik Lagi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Desember 2023Updated:21 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Uber Technologies menaikkan upah minimum pengemudi online di Prancis. Driver online juga akan mendapatkan hak karyawan tetap seperti tunjangan dan asuransi.

    Upah minimum driver online Uber di Prancis naik dari 7,65 euro (Rp 130 ribu) menjadi 9 euro (Rp 153 ribu) per perjalanan. Kenaikan ini adalah hasil dari negosiasi antara Uber dengan perwakilan driver online Prancis.

    Selain itu, driver online di Prancis dijamin pendapatan 30 euro (Rp 510 ribu) per jam dan 1 euro (Rp 17 ribu) per kilometer.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Perubahan jaminan pendapatan per jam dan per kilometer mulai berlaku Mei tahun lalu. Adapun, pendapatan minimum per perjalanan berlaku mulai Februari.

    Bloomberg News melaporkan kenaikan yang berlaku bagi driver online Uber juga diterapkan oleh perusahaan layanan on-demand lainnya, Bolt dan Free Now.

    Sebelumnya, Uni Eropa menyepakati regulasi yang bertujuan untuk memberikan pekerja lepas berbasis aplikasi online tunjangan seperti karyawan tetap.

    Pekerja lepas berbasis aplikasi saat ini di banyak negara diperlakukan seperti kontraktor independen atau juga disebut mitra. Posisi ini membuat regulasi upah minimum dan kewajiban pemberian tunjangan seperti asuransi kesehatan tidak dinikmati oleh para driver online.

    Regulasi soal hak “pekerja lepas berbasis aplikasi” seperti driver online dan pengantar makanan Eropa masih harus disahkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Eropa.

    Menurut Parlemen Eropa, setelah regulasi ini berlaku, pekerja lepas berbasis aplikasi dilarang diberikan status sebagai mitra independen, yang membuat mereka kehilangan “hak perlindungan sosial dan tenaga kerja.”

    Presiden serikat pekerja yang mewakili para driver online di Prancis (FFTPR), Yves Weisselberger mengatakan kesepakatan antara driver online dan Uber menunjukkan pentingnya dialog sektoral di Prancis.

    Pengadilan negara bagian New York, Amerika Serikat, driver online pada awal Desember juga telah mendukung aturan upah minimum bagi pekerja layanan pesan antar berbasis aplikasi di kota New York. Penyedia aplikasi wajib membayar pekerja pesan antar US$ 17,96 (Rp 279 ribu) per jam dan naik menjadi US$ 20 (Rp 310 ribu) per jam pada April 2025.

    (dem/dem)


    Techno update Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.