Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»AI Bawa Petaka, Kominfo Siapkan ‘Pagar’ Agar Tak Kacau
    Insight News

    AI Bawa Petaka, Kominfo Siapkan ‘Pagar’ Agar Tak Kacau

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Desember 2023Updated:5 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kominfo akan meluncurkan Surat Edaran yang mengatur penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI). Surat ini hadir tanpa hukuman dan bersifat memagari penggunaan teknologi canggih tersebut.

    “Iya, betul. Di surat edaran belum sanksi, dia lebih kepada panduan normatif. Jadi, misalnya, AI harus transparan, inklusif, demokrasi, non diskrimintatif, akuntabel dan semacamnya itu dijadikan panduan etika,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dalam acara Diskusi Multi-Pemangku Kepentingan untuk Pengembangan Kerangka Etika Kecerdasan Artifisial, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

    Dia mencontohkan deepfake yang dihasilkan dari generatif AI dapat digunakan secara positif maupun negatif. Mulai dari untuk marketing hingga misinformasi dan disinformasi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Nah ini yang coba kita pagari secara ethic, misalnya kalau ada produk generative AI yang menggunakan teknologi deepfake ini harus transparan dalam arti disebutkan bahwa ini hasil generative AI,” ungkap dia.

    Dalam draf yang diterima CNBC Indonesia, Surat Edaran itu diperuntukkan bagi Pelaku Usaha. Ai diartikan sebagai bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan atau pengolahan data secara cermat.

    Dalam poin pemanfaatan, surat itu menekankan soal memperhatikan nilai yang disebut sebagai Etika Kecerdasan Artifisial. Mulai dari inklusifitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, serta kredibilitas dan akuntabilitas.

    Surat Edaran direncanakan akan bisa diterbitkan dalam waktu dekat. “Kita harapkan bisa dalam bulan Desember,” kata Nezar.

    Nezar mengatakan untuk saat ini penggunaan AI masih cukup untuk mengacu pada surat edaran yang ada. Sementara saat bersinggungan dengan hukum, maka akan dilihat lagi berdasarkan peraturan yang berlaku.

    “Untuk antisipasi dan waktu yang singkat Saya kira bisa jadi panduan ya misalnya ada produk-produk yang menggunakan generatif Ai selama dia mengadopsi surat edaran ini tentu saja jika dia nanti bersinggungan dengan hukum prosesnya kan akan dilihat bahwa dia sebenarnya cukup etis tetapi mungkin ada beberapa hal dari peraturan hukum yang berlaku yang dilanggar dan tentu saja akan jadi pertimbangan hakim dalam soal ini,” jelasnya.



    Artikel Selanjutnya


    Kisah Pegawai Nganggur Gegara AI, Makan Sehari-Hari Susah

    (npb/npb)


    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.