Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Media Asing Sorot Putusan OJK Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,3%
    Insight News

    Media Asing Sorot Putusan OJK Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,3%

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 November 2023Updated:11 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Media asing ikut menyoroti putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bunga peer-to-peer (P2P) lending yang menurun menjadi 0,3%. Reuters merilis artikel berjudul ‘Indonesia to cap interest on loans given by fintech companies‘.

    Dalam artikel itu dituliskan perusahaan fintech akan menurunkan bunga maksimum 0,3% per hari mulai tahun depan. Ini untuk pinjaman konsumsi yang akan turun jadi 0,1% pada 2026 mendatang.

    Reuters juga mengutip ucapan Komisioner OJK, Agusman soal alasan penurunan tersebut. Ini dilakukan agar konsumen tidak dirugikan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Karena jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen,” jelas Agusman, dikutip Reuters, Jumat (10/11/2023).

    Agusman juga mengatakan bunga pinjaman untuk tujuan produktif akan dibatasi hingga 0,1% per hari mulai Januari 2024. Pada 2026 mendatang akan kurang dari jumlah tersebut.

    Alasannya pemerintah akan mengalihkan sebagian besar pinjaman konsumsi ke kegiatan usaha. Khususnya dialihkan pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

    Lebih lanjut, mengutip Agusman, pemerintah ingin 50%-70% pinjaman dari fintech diberikan pada kegiatan produtif per tahun 2028. Jumlah ini naik signifikan dari yang terjadi pada saat ini yang di bawah 40%.

    Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

    Pinjol Pendanaan Produktif

    1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
    2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

    Pinjol Pendanaan Konsumtif

    Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

    1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
    2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
    3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.


    Artikel Selanjutnya


    Heboh Warga RI Susah Bayar Pinjol, Ini Tips OJK-Bos Fintech

    (npb/npb)


    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.