Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»WhatsApp Jangan Ikut Buka Warung
    Insight News

    WhatsApp Jangan Ikut Buka Warung

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 November 2023Updated:2 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan WhatsApp tidak perlu berjualan di dalam platform. Menurutnya WhatsApp cukup untuk mempromosikan bisnis saja.

    Dalam pemaparan di WhatsApp Business Summit Indonesia, Zulkifli menjelaskan posisi WhatsApp sebagai Social Commerce. Mengutip Permendag 31 Tahun 2023, platform yang disebut sebagai Social Commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa saja.

    “Saya kira WhatsApp adanya di sini [social commerce), lebih adil. Kalau begini begini terus. Enggak usah ikut buka warung,” kata dia, Rabu (1/11/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Posisi platform social commerce sama seperti TV. Jadi bisnis hanya bisa beriklan atau mempromosikan, bukan untuk bertransaksi.

    Dia menjelaskan posisi yang diambil itu jadi paling adil. Menurutnya dalam berdagang yang paling penting adalah asal free dan juga fair.

    “Karena ini paling fair menurut saya. Dagang itu kan enggak hanya free, tapi free dan fair,” ungkap dia.

    Ini juga berarti, bisnis tetap dipegang oleh mereka yang memang berjualan sebelumnya bukan diambil alih platform. “Yang berjualan tetap Alfamart, Siloam, BCA, UMKM. Tapi dia [WhatsApp] mempromosikan,” kata Zulhas.

    Namun dia juga tak menutup kesempatan ada pihak yang ingin berjualan sebagai e-Commerce. Untuk itu juga ada aturan agar tidak diserbu barang dari luar negeri tapi kesulitan untuk berjualan di negeri lain.

    Sebagai informasi, aturan terkait Social Commerce tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Revisi aturan ini memaksa TikTok untuk menutup fitur TikTok Shop di platform media sosialnya karena pemerintah melarang perusahaan mengoperasikan ecommerce dan media sosial dalam aplikasi yang sama serta melarang berbagi algoritma antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya.


    Artikel Selanjutnya


    Influencer Bikin Rugi, Ecommerce Ganti Pakai Karyawan Sendiri


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.