Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Jerman Ikut Aturan Jokowi, Google Akhirnya Mau Bayar Rp 53 M
    Insight News

    Jerman Ikut Aturan Jokowi, Google Akhirnya Mau Bayar Rp 53 M

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Oktober 2023Updated:14 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Beberapa negara tengah mencanangkan kebijakan yang mengharuskan raksasa teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar komisi ke perusahaan media yang kontennya didistribusikan via platform mereka.

    Di Indonesia, aturan yang dinamai ‘Publisher Rights’ tersebut masih terus digodok sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Di Kanada, Facebook akhirnya memblokir konten berita karena tak bersedia mengikuti aturan ‘Bill C-18’ yang sudah ditetapkan. Sementara itu, di Australia, aturan serupa juga sudah diteken.

    Terbaru, Google sepakat untuk membayar perusahaan media di Jerman senilai 3,2 juta euro atau sekitar Rp 53 miliar per tahun, dikutip dari Reuters, Jumat (13/10/2023).

    Persetujuan Google ini masih menunggu keputusan dari kantor paten Jerman (DPMA). Namun, Google telah menyepakati nilai kompensasi tersebut dengan Corint Media.

    Corint Media adalah payung organisasi yang mewakili perusahaan media internasional di Jerman. Antara lain Sat.1, ProSieben, RTL, Axel Springer dan CNBC.

    “Pembayaran ke Corint Media sejalan dengan kesepakatan kami bersama 470 perusahaan media nasional di Jerman,” kata Google dalam keterangan resminya.

    Adapun persetujuan lisensi Google dengan perusahaan media yang dimaksud antara lain adalah Spiegel, Zeit, dan FAZ.

    Corint Media sebelumnya meminta kompensasi senilai 420 juta euro pada 2022 lalu. Namun, kini telah menyetujui penawaran yang diberikan Google. Perwakilan Corint Media berharap keputusan dari DPMA nantinya akan meningkatkan remunerasi yang dibayarkan Google.

    Kedua belah pihak sebelumnya telah menyetujui pembayaran satu kali sebesar 5,8 juta euro oleh Google untuk periode sejak diperkenalkannya undang-undang hak cipta tambahan pers yang baru pada tahun 2021.

    “Google yang semi-monopolis menentukan harga. Jadi, jalur melalui pengadilan adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan imbalan yang sesuai untuk penggunaan konten,” kata direktur pelaksana Corint Christine Jury-Fischer.


    Artikel Selanjutnya


    Perintah Jokowi, Ini Isi Aturan Google-Facebook Bayar Berita

    (fab/fab)


    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.