Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Aturan TikTok Shop Cs, Jangan Sampai Medsos Jadi Ecommerce!
    Insight News

    Aturan TikTok Shop Cs, Jangan Sampai Medsos Jadi Ecommerce!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 September 2023Updated:28 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari Permendag 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Regulasi ini akan menjadi pedoman aturan main bagi e-commerce di Tanah Air. Salah satu poin utamanya adalah memberikan playing field yang setara, sehingga tidak terjadi monopoli pasar.

    “Keseteraan dalam persaingan usaha, jangan sampai ada medsos menjadi ecommerce. Jangan lupa perlindungan data pribadi,” kata dia dalam keterangan pers pada hari ini, Rabu (27/9/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Aturan ini menyusul kehebohan TikTok Shop, yakni platform jual-beli online yang ada di aplikasi TikTok. Ada dugaan fitur tersebut ‘membunuh’ UMKM lokal dan platform e-commerce lain.

    Lebih lanjut, Zulkifli juga mengatakan media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.

    “Social commerce boleh iklan seperti TV, nggak boleh transaksi. Nggak boleh buka toko, jualan langsung,” ujarnya.

    Selain itu, dalam Permendag 31 Tahun 2023 juga akan mengatur kebijakan soal impor barang dari luar negeri yang dijajakan dalam e-commerce. Zulkifli mengatakan harga minimum untuk impor ditetapkan US$ 100 atau setara Rp 1,5 jutaan.

    “Satu transaksi berapa banyak tapi ada nilainya. Kewajiban bagi pedagang ecommerce harus ada bukti standarisasi barang. Antara lain SNI atau persyaratan yg dilakukan sesuai standar kita,” ia memungkasi.


    Artikel Selanjutnya


    Aturan TikTok Cs Diteken Minggu Depan, Ini 4 Poin Utamanya

    (fab/fab)


    Techno update Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.