Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Media Sosial Dilarang Gabung Ecommerce, TikTok Buka Suara
    Insight News

    Media Sosial Dilarang Gabung Ecommerce, TikTok Buka Suara

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 September 2023Updated:25 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah memastikan akan merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pihak Tiktok buka suara terkait aturan yang akan berdampak pada layanan Tiktok Shop tersebut.

    Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan akan hadiran peraturan tersebut.

    “Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Tiktok Indonesia spokeperson dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/9/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka”.

    Pihak platform akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Namun juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.

    “Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelas Tiktok Indonesia spokeperson.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan revisi permendag akan berisi mengenai tata kelola sistem perdangan digital. Salah satunya terkait media sosial hanya untuk fasilitas promosi saja, dan tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.

    “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi tv kan enggak bisa terima [duit], dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

    Media sosial dan e-commerce juga harus dipisah. Jadi algoritma di dalamnya tidak akan dikuasai oleh satu perusahaan saja.

    Media sosial juga tidak diperbolehkan menjadi produsen. Aturan tersebut juga mengatur soal produk impor, misalnya dimasukkan dalam positive lift.

    Produk impor juga wajib mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standard. Selain itu transaksi produk impor dari e-commerce minimal senilai US$100.



    Artikel Selanjutnya


    11 Cara Dapat Uang dari TikTok, Tak Hanya Jadi Influencer

    (dem/dem)


    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.