Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Naik Terus, Duit Judi Online di RI Sudah Lewat Rp 200 Triliun
    Insight News

    Naik Terus, Duit Judi Online di RI Sudah Lewat Rp 200 Triliun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 September 2023Updated:20 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu. Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp 200 triliun.

    “Untuk angka di tahun 2023 ini sudah lebih dari Rp 200 triliun,” kata Kepala Biro Humas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Natsir Kongah kepada CNBC Indonesia, Selasa(19/9/2023).

    Dalam laporan PPATK yang didapatkan CNBC Indonesia, nilai transaksi judi online terus bertambah dari 2017 hingga 2022 lalu. Pada 2017 dan Rp 2018 nilai transaksinya adalah Rp 2 triliun dan Rp 3,9 triliun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Jumlah itu terus bertambah pada 2019 mencapai Rp 6,1 triliun. Tahun 2020, nilai transaksinya mencapai Rp 15,7 triliun.

    Setahun berikutnya, nilainya bertambah lagi menjadi Rp 57,9 triliun dan tahun lalu transaksinya mencapai Rp 104,4 triliun. Total dari tahun 2017 hingga 2022 menjadi Rp 190,2 triliun.

    Sementara itu transaksinya juga terus bertambah. Periode 2017-2022, terdapat 156,7 juta transaksi yang dilaporkan.

    Jumlah transaksi pada 2017 adalah 250.726, 2018 menjadi 666.104, dan 2019 berjumlah 1,8 juta. Pada 2020 meningkat 5,6 juta, 2022 menjadi 43,5 juta, dan 2022 sebesar 104,7 juta.

    “Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022,” tulis laporan tersebut.

    Laporan itu menambahkan, “Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar”.

    PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.

    Kalangan tersebut termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.


    Artikel Selanjutnya


    Judi Online Sulit Diberantas 100%, Kominfo Lakukan Apa?


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.