Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kirim Emoji Jempol Masuk Pengadilan, Ini Kata Ahli Hukum RI
    Insight News

    Kirim Emoji Jempol Masuk Pengadilan, Ini Kata Ahli Hukum RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 September 2023Updated:12 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Emoji menjadi salah satu cara kita menunjukkan ekspresi ketika chatting. Namun emoji jempol malah bikin seseorang membayar ratusan juta dan masuk pengadilan.

    Seorang petani asal Kanada dituntut Rp 935 juta karena emoji jempol yang dikirimkan kepada mitra bisnisnya.

    Dalam laporan Reuters, Chris Achter memberikan emoji jempol sebagai tanggapan foto kontrak pembelian rami di tahun 2021. Ternyata, emoji jempol dianggap sebagai pengganti tandatangan persetujuan kontrak.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun, pembeli tak menerima barang sesuai kontrak. Alhasil, Achter diseret ke meja hijau.

    Lalu, bagaimana jika kasus ini terjadi di Indonesia? Menurut Ahli Hukum Kontrak dan Dosen Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Arina Novizas Shebubakar, kesepakatan kontrak di RI harus dihadiri pihak-pihak terkait atau melalui surat kuasa.

    Ini kaitannya persetujuan via elektronik ya. Kalau di luar mungkin sudah dianggap sah karena memberikan persetujuan. Tetapi kalau di Indonesia, tanda tangan notaris via elektronik saja belum disahkan. Tetap yang bersangkutan harus hadir atau memberikan kuasa,” jelas Arina kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (11/9/2023).

    Dia menjelaskan dalam Pasal 1320 KUHP terdapat beberapa syarat perjanjian di Indonesia. Mulai dari cakap, sepakat, causa yang halal, dan hal tertentu.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan yang dimaksud sepakat dalam kontrak adalah tandatangan atau cap ibu jari pada kontrak.

    “Sepakat Itu dalam kontrak adanya tanda tangan atau cap ibu jari pada kontrak. Bukan emoji dalam percakapan elektronik,” ungkapnya.

    Purnama to-the-moon

    Di Amerika Serikat, emoji bulan purnama membawa investor yang bernama Ryan Cohen ke pengadilan. Emoji bulan memang kerap digunakan untuk menggantikan frasa “to the moon”, yaitu sinyal bahwa harga saham atau aset kripto akan meroket “hingga ke bulan.”

    “Ketika orang-orang heboh [mempromosikan] saham, mereka mengatakan bahwa saham tersebut akan melejit,” ujar Profesor Eric Goldman, salah satu direktur High Tech Law Institute di Santa Clara University.

    Cohen mengunggah di Twitter tentang sebuah perusahaan yang sebagian sahamnya ia miliki disertai dengan emoji bulan purnama.

    Ada pendapat kalau penggunaan emoji dalam kasus investor tersebut diartikan sebagai sinyal terselubung agar orang-orang membeli saham tersebut. Aksi ini adalah ‘insider trading’ yang melanggar hukum.

    “Ini menjadi contoh lain bagaimana sebuah emoji dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, dalam hal ini, potensi penipuan terkait keamanan,” kata Profesor Goldman.

    Profesor McMahon mengatakan mereka yang didakwa akibat emoji kerap mengklaim bahwa mereka “hanya bercanda.” Namun, pengadilan sering memutuskan sebaliknya.

    (dem)


    Techno update Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.