Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kanada Tetap Ikut Jokowi, Trudeau Murka Diblokir Facebook
    Insight News

    Kanada Tetap Ikut Jokowi, Trudeau Murka Diblokir Facebook

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Agustus 2023Updated:23 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Meta (Facebook) resmi memblokir konten berita di Kanada, menyusul penetapan kebijakan ‘Online News Act’. Aturan itu mewajibkan Facebook, Google, dkk untuk memberikan kompensasi bagi perusahaan media yang kontennya didistribusikan via platform online.

    Tak berapa lama dari pemblokiran itu, ada insiden kebakaran hutan di Instagram. Alhasil, warga setempat kebingungan mencari berita karena diblokir di platform Facebook.

    Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau akhirnya angkat bicara soal sikap Facebook. Menurut dia, keputusan Facebook memblokir berita terbilang ‘kejam’, di kala ribuan warga Kanada terusir dari rumah mereka karena kebakaran hutan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Saat ini kita berada dalam situasi darurat. Akses ke informasi terbaru menjadi hal terpenting. Sementara itu, Facebook memilih mendahulukan keuntungan perusahaan di atas keselamatan manusia,” kata dia, dikutip dari CBC, Rabu (23/8/2023).

    “Sekarang bukan waktu yang tepat untuk melakukan itu [mementingkan profit ketimbang keselamatan manusia],” ia menambahkan.

    Lebih lanjut, Trudeau mengatakan dirinya tak habis pikir dengan sikap keras yang dipilih Facebook. Pasalnya, warga Kanada menghabiskan mayoritas waktu mereka di ranah online untuk mengakses media sosial semacam Facebook.

    Ketika ada bencana atau insiden penting, warga Kanada sontak mencari informasi terbaru via Facebook. Dengan diblokirnya akses berita, perusahaan media kesusahan menjangkau masyarakat untuk memberikan informasi penting.

    Saat diminta keterangan, perwakilan Facebook mengatakan tetap berdiri pada prinsip mereka. Juru bicara Meta David Troya-Alvarez menyebut masyarakat Kanada masih bisa memanfaatkan Facebook dan Instagram untuk berkomunikasi dengan komunitas mereka dan mengakses informasi.

    “Termasuk konten dari akun resmi pemerintah, layanan darurat, dan organisasi non-pemerintah,” kata dia.

    Selain itu, Facebook juga mengaktifkan fitur Safety Check yang memungkinkan pengguna mengklik tombol untuk memberitahu keluarga dan kerabat bahwa mereka selamat dari bencana kebakaran yang terjadi.

    Ketika ditanya apakah Trudeau akan melunak dan membatalkan aturan Online News Act, ia tak bergeming.

    “Ini adalah pilihan Facebook,” ujarnya.

    Sebagai informasi, aturan yang diberlakukan Kanada juga tengah dicanangkan di Indonesia sejak beberapa saat lalu. Presiden RI Joko Widodo meminta agar Facebook, Google, dkk, membayar berita yang diproduksi perusahaan media dan didistribusikan via layanan mereka.

    Aturan ini masih terus digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Beberapa saat lalu, Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pihaknya masih mengkaji aturan tersebut.



    Artikel Selanjutnya


    Aturan Baru Inggris Bikin Netflix-Disney Cs Boncos Rp 4,1 M

    (fab/fab)


    Hitech for better life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.