Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Daftar Aliran Dana Korupsi BTS, Johnny Plate Terima Rp 17,8 M
    Insight News

    Daftar Aliran Dana Korupsi BTS, Johnny Plate Terima Rp 17,8 M

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Juni 2023Updated:28 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kasus Korupsi pengadaan BTS 4G merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (27/6/2023), jaksa mengungkapkan aliran dana yang mengalir ke mantan pejabat Kominfo dan beberapa pihak terkait.

    Selain mengalir ke mantan Menkominfo Johnny G Plate, dana korupsi juga mengalir ke mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki.

    “Anang Achmad Latif (menerima) Rp 5 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari detik.com. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kemudian, jaksa juga menyebut nama M Yusrizki. Total yang dia dapat Rp 88 miliar.

    Jika dihitung dengan kurs saat ini, USD 2,5 juta jika dirupiahkan senilai Rp 38.815.000.000. Artinya, Rp 50 miliar ditambah Rp 38 miliar itu sekitar Rp 88 miliar.

    Berikut daftar aliran dana korupsi BTS 4G

    1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)

    2. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)

    3. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar

    4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta

    5. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)

    6. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)

    7. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

    Diketahui, Yusrizki adalah tersangka baru dalam kasus ini. Dia baru ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6) lalu.


    Artikel Selanjutnya


    Johnny G Plate Tersangka, Bos Moratel dan Huawei Kena Duluan

    (fab/fab)


    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.