Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Jokowi Sah Pecat Johnny G Plate, Mahfud Plt Menkominfo
    Insight News

    Jokowi Sah Pecat Johnny G Plate, Mahfud Plt Menkominfo

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Mei 2023Updated:20 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Presiden RI Joko Widodo secara resmi memberhentikan Johnny Gerard Plate dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Hal ini menyusul ditetapkannya Johnny sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI untuk pembangunan infrastruktur BTS 4G.

    Pemberhentian Johnny terpatri dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, pada tanggal 19 Mei 2023 kemarin.

    Dikutip dari laman resmi Kominfo, Jokowi menyampaikan terima kasih atas kontribusi Johnnya selama menjabat Menkominfo.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertuan dalam Keppres.

    Bersamaan dengan itu, Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) mengisi posisi Menkominfo.

    “Pltnya pak Menkopolhukam,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, pada Jumat (19/5) kemarin.

    Presiden mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya kaitan politik mengenai penetapan tersangka ini.

    “Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Jokowi.

    Johnny mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak Rabu (17/5) hingga 20 hari mendatang. Ia ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

    Kejadian tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan Plate dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Plate sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang diduga dijadikan tempat korupsi Plate itu sudah berlangsung sejak 2020-2022.

    Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan plate bersama dengan sejumlah orang. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

    Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Rencananya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp 8,032 triliun, terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.


    Hitech for better life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.