Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Telanjur Utang Pinjol Ilegal? Mahfud MD Bilang Jangan Bayar
    Insight News

    Telanjur Utang Pinjol Ilegal? Mahfud MD Bilang Jangan Bayar

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Desember 2022Updated:28 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Tahun ini masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejumlah lembaga hingga pejabat publik buka suara soal kejadian tersebut.

    Salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia sempat mengimbau masyarakat yang meminjam di layanan ilegal itu untuk tidak membayar tagihan utang.

    Menurutnya karena bersifat ilegal, masyarakat yang dipaksa membayar utang diminta untuk tidak melakukannya. Mahfud juga menambahkan layanan tersebut akan ditindak dengan ancaman hukuman pidana.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelas Mahfud MD beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, dia menjelaskan pinjol ilegal secara hukum perdata tidak sah. Menurutnya layanan itu tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

    “Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkapnya.

    Sejumlah pihak juga buka suara soal penindakan pinjol ilegal. Dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal bulan Februari lalu, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia, Adrian Gunadi menjelaskan pihaknya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi layanan tersebut.

    “AFPI untuk turut memerangi pinjol ilegal, meskipun asosiasi menaungi penyelenggara berizin punya concern besar dengan ilegal beberapa hal, kolaborasi Kementerian Kominfo, kepolisian, dan Google Indonesia,” jelas Adrian. “Membatasi ruang gerak dari pinjol ilegal. Teknologi dimatikan 1 tumbuh 1000, yang dibatasi ruang gerak”.

    Dia menjelaskan AFPI melakukan pembatasan ruang gerak dengan bekerja sama payment gateway. Mereka juga melakukan sertifikasi pada agen penagihan yang direncanakan bisa mencapai 100% pada 2022.

    Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing saat itu mengatakan jika masyarakat segera lapor ke polisi jika mendapat teror atau intimidasi saat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Selain itu ia menyebut cara tepat mematikan pinjol ilegal adalah dengan tidak akses ke aplikasi pinjol ilegal.

    “Apabila ingin meminjam secara online, maka pastikan pinjol berizin dari OJK,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (24/8/2022).

    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.