Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ternyata Catatan Nasabah Bandel Pinjol Tak Terintegrasi OJK
    Insight News

    Ternyata Catatan Nasabah Bandel Pinjol Tak Terintegrasi OJK

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Desember 2022Updated:18 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Data nasabah yang bandel tidak membayar pinjaman pada platform pinjaman online (pinjol) ternyata tidak terintegrasi dengan SLIK. Ini juga yang membuat tidak ada efek jera.

    “Data bad customer di fintech tidak terintegrasi dengan SLIK sehingga tidak ada efek jera apabila bad [buruk] di fintech,” kata Ketua Cluster Multiguna AFPI yang juga CEO Maucash, Rina Apriana, dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (13/12/2022).

    SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan berisi soal riwayat debitur. Termasuk mengenai kelancaran peminjaman yang dilakukannya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Laman OJK menuliskan SLIK dapat digunakan untuk melakukan penilaian pada kualitas debitur. Sistem itu juga memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

    Sementara itu dalam keterangan tersebut, Rina juga menjelaskan AFPI berupaya agar kredit yang disalurkan dapat terjaga kualitasnya. Misalnya dengan mengembangkan Fintech Data Center (FDC).

    Sebagai informasi, FDC mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech lending. FDC ini dapat mengetahui kelancaran pinjaman yang dilakukan peminjam.

    Selain itu FDC juga dapat digunakan untuk menghindari fraud, pinjaman berlebih saat satu orang melakukan peminjaman pada banyak platform.

    Dengan adanya FDC, diharapkan platform fintech lending bisa terbantu untuk menimbang ulang saat menyetujui permohonan peminjaman dari peminjam dengan catatan yang tidak baik.

    “Dengan proses electronic know your customer (e-KYC) diharapkan bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, bisa memperkecil potensi terjadinya kredit macet atau TWP90,” kata Rina.

    Selain itu, AFPI juga mempersiapkan algoritma kecerdasan buatan. Artificial Intelligence (AI) dapat untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, dengan tujuan mengukur risiko kredit dari calon peminjam yang sebelumnya tidak punya riwayat peminjaman kredit.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Bukan Abal-abal, Daftar Terbaru Pinjol Cepat Cair Resmi OJK


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.