Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Jika Data Bocor dari Server Pemerintah, Pejabat Kena Sanksi?
    Insight News

    Jika Data Bocor dari Server Pemerintah, Pejabat Kena Sanksi?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 September 2022Updated:25 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejalan dengan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Indonesia akan menyiapkan lembaga untuk tata kelola perlindungan data pribadi. Lembaga inilah yang akan bertugas menyelesaikan sengketa mengenai data pribadi.

    Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan dalam aturan itu lembaga akan bertugas memberikan sanksi administrasi dari korporasi dan badan publik. Termasuk sanksi denda pada pengendali data yang berasal dari korporasi.

    “Kalau dari undang-undangnya dia bisa memberikan sanksi administrasi pada pengendali data yang berasal dari korporasi dan badan publik, dan menjatuhkan sanksi denda administrasi pada pengendali data dari korporasi,” kata Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/9/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lembaga ini akan dibentuk oleh Presiden termasuk mengatur strukturnya. Wahyudi menjelaskan akan berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian, seperti Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

    Keberadaan lembaga ini, menurut Wahyudi akan menggantikan tugas Kementerian Kominfo sebagai otoritas perlindungan data. Kominfo, dia mengatakan kemungkinan akan menjadi pengendali data sama seperti lembaga dan kementerian lainnya.

    “Peran Kominfo sebagai otoritas perlindungan data memang nantinya digantikan oleh lembaga ini. Jadi Kominfo kapasitasnya sebagai pengendali data, seperti halnya kementerian/lembaga lainnya,” jelasnya.

    Dalam keterangan resminya yang diterima CNBC Indonesia, Wahyudi juga menyorot lembaga itu. Karena dibuat oleh Presiden artinya akan seperti lembaga pemerintah lainnya, padahal di sisi lain lembaga tata kelola data itu bertugas memberi sanksi pada institusi.

    Dia mempertanyakan apakah mungkin lembaga pemerintah bisa memberikan sanksi pada institusi pemerintah lainnya. “Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain? Belum lagi UU PDP juga seperti memberikan cek kosong pada Presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini,” kata Wahyudi.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Data Warga RI Bocor, Platform Digital Bakal Didenda & Pidana


    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.