Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Jokowi Ubah Aturan Soal Penerima Kartu Prakerja, Apa Saja?
    Insight News

    Jokowi Ubah Aturan Soal Penerima Kartu Prakerja, Apa Saja?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 September 2022Updated:21 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan aturan baru terkait Program Kartu Prakerja. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

    Aturan ini telah ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022. Pada pasal 11 dituliskan PP akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Salah satu yang diubah adalah Pasal 3 ayat (4) terkait penerima program Kartu Prakerja. Yakni harus memenuhi syarat Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 64 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam PP sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan usia minimum 18 tahun dan tidak membatasi usia maksimum penerima kartu prakerja.

    Pasal 3 sendiri menjelaskan mengenai penerima kartu prakerja. Ayat (1) berisi mengenai program kartu prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja, dan dilanjutkan ke ayat (2) diberikan kepada Pencari Kerja.

    Aturan tersebut juga menjelaskan mengenai Kartu Prakerja diberikan kepada beberapa pihak. Mulai dari pekerja atau buruh yang dirumahkan serta bukan peenrima upah, termasuk pelaku UMKM, dikutip Rabu (21/9/2022).

    Pada ayat (5) aturan itu juga menjelaskan beberapa pihak yang tidak boleh menjadi penerima Kartu Prakerja. Mulai dari pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara.

    Selain itu juga prajurit TNI, anggota kepolisian, serta kepala desa dan perangkat desa. Terakhir adalah direksi, komisaris dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau daerha.

    Sementara itu awal bulan ini pendaftaran Prakerja Gelombang 44 telah dibuka. Dari akun Instagram, pihak Prakerja meminta untuk masyarakat langsung melakukan pendaftaran di dashboard Kartu Prakerja.

    Akun tersebut juga pembelian pelatihan Gelombang 40 telah ditutup pada 10 September 2022 lalu. Saat itu pihak Prakerja mengingatkan untuk penerima bisa membeli pelatihan agar tidak dicabut status kepesertaannya.

    “Segera beli pelatihan sekarang supaya kepersertaanmu enggak dicabut dan saldo pelatihanmu hangus,” tulis akun tersebut.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    2 Tahun Diluncurkan, Peserta Kartu Prakerja Tembus 12,8 Juta


    Techno update Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.