Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Hacker Bjorka Bisa Gentar, DPR-Kominfo Siapkan Senjata Ampuh
    Insight News

    Hacker Bjorka Bisa Gentar, DPR-Kominfo Siapkan Senjata Ampuh

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 September 2022Updated:11 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Indonesia dalam beberapa hari terakhir dibuat heboh oleh hacker Bjorka. Peretas ini menjual 1,3 miliar data warga RI pengguna ponsel di internet. Namun, DPR dan pemerintah sedang menyiapkan senjata ampuh untuk melawan kebocoran data.

    Pemerintah dan DPR dikabarkan selangkah lagi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU. Menurut DPR, respons atas kejadian kebocoran data seperti yang terjadi belakangan ini pun akan berbeda nantinya setelah ada UU PDP.

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan UU PDP akan mempertegas kewajiban menyelidiki sumber kebocoran dan pelakunya. Selain itu, UU PDP mengatur mekanisme denda administratif dan pidana di dalamnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Dengan UU ini kebocorannya ada di mana dan siapa yang harus bertanggung jawab seperti apa dia harus mempertanggungjawabkan dia akan ketahuan,” kata Abdul ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

    “Artinya sebelum ada UU ini kebocoran berlalu begitu saja. Setelah ada UU ini enggak mungkin. Karena jelas siapa harus mempertanggungjawabkan sampai di mana.”

    Soal sanksi, dia mengatakan untuk denda diatur 2% dari pendapatan entitas tersebut di Indonesia selama satu tahun. Untuk pidana, dari satu hingga enam tahun lamanya.

    Hari ini juga telah diumumkan pembicaraan tingkat satu RUU PDP telah selesai. Rancangan aturan dia menjelaskan sudah dibahas antarpanja pemerintah dan DPR. Kini, tinggal menunggu jadwal paripurna dan keputusan dari RUU menjadi undang-undang.

    Aturan tersebut juga menyinggung terkait lembaga pengawas yang akan berada di bawah presiden. Lembaga itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah nantinya.

    “Lembaga dibentuk melalui Peraturan Pemerintah menjadi kewenangan presiden, cabang kekuasaan eksekutif. Jangan menyebutnya independen, eksekutif ditunjuk presiden akan diatur PP,” jelas Menteri Kominfo, Johnny Plate.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Waspada Wabah Kejahatan Siber di Tengah Pandemi Covid-19

    (dem)


    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.