Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Setelah Tarif Ojol, Apakah Taksi Online Bakal Ikutan Naik?
    Insight News

    Setelah Tarif Ojol, Apakah Taksi Online Bakal Ikutan Naik?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa9 September 2022Updated:9 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Setelah dua kali ditunda, Kementerian Perhubungan akhirnya mengumumkan tarif baru ojek online (ojol). Kenaikan tarif ojek online bakal berlaku per 10 September 2022 mendatang. Yang menjadi pertanyaan, bila tarif ojol naik, bagaimana dengan tarif taksi online?

    Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, sejauh ini kenaikan tarif hanya terjadi pada ojek online saja.

    Sebab untuk mengatur tarif taksi online bukan lagi kewenangan Kementerian Perhubungan, melainkan diberikan kewenangannya kepada tiap daerah.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Untuk angkutan sewa khusus (taksi online) ada aturan tersendiri, kewenangannya ada di daerah. Jadi kami tidak mengatur angkutan sewa khusus,” kata Hendro dalam konferensi pers virtual, dikutip Jumat (9/9/2022).

    Di wilayah Jabodetabek misalnya, yang mengatur adalah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. “Untuk Jabodetabek ada di BPTJ,” imbuhnya singkat.

    Dalam pemaparannya, Kemenhub menyusun tarif ojek online ada dua komponen yang diperhitungkan. Yakni, biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (atau biaya sewa aplikasi). Kenaikan terjadi pada tarif langsung sementara tarif tidak langsung diturunkan.

    Kenaikan tarif langsung atau biaya pengemudi didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

    Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

    Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas ata naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Tarif Ojol Naik Malah Bikin Masalah, Ini Kata Menteri Teten

    (roy/roy)


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.