Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»5 Negara Ini Jadikan Driver Ojol Karyawan, RI Kapan Nyusul?
    Insight News

    5 Negara Ini Jadikan Driver Ojol Karyawan, RI Kapan Nyusul?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 September 2022Updated:2 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejumlah driver ojek online (ojol) yang melakukan demo di DPR, Senin siang (29/8/2022), memiliki 4 tuntutan terkait pekerjaannya. Salah satunya adalah keinginan mereka punya hak yang sama seperti karyawan tetap.

    Selama ini, hubungan driver ojol dan perusahaan penyedia layanan seperti Grab serta Gojek disebutkan sebagai mitra. Tuntutan itu meminta perusahaan bisa memenuhi hak mereka seperti jam kerja, upah minimum hingga hak perempuan.

    Driver ojol menjadi karyawan sebenarnya bukan cerita baru. Sejumlah negara malah mendorong perusahaan penyedia layanan pengantaran untuk mengangkat mereka menjadi karyawan dan memenuhi hak-haknya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berikut 5 negara yang menjadikan driver online sebagai karyawan:

    1. Inggris

    Pada 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber atas putusan driver online diperlakukan seperti pegawai lain. Yakni berhak atas cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

    Guardian melaporkan, MA mengatakan kontrak apapun yang dirancang perusahaan aplikasi menghindari kewajiban dasar ke karyawan, tidak sah berdasarkan hukum dan tak dapat ditegakkan.

    Menurut hakim, driver online Uber punya hak serupa dengan pegawai lain. Karena perusahaan disebut memiliki kendali akan mereka termasuk melalui penetapan tarif dan tidak memberikan informasi ke driver mengenai tujuan penumpang.

    2. Swiss

    Menurut Jurist, hakim di Swiss memutuskan Uber bukan hanya perantara. Perusahaan itu juga melakukan penentuan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

    Karena hal tersebut, driver Uber di negara itu harus diberikan hak sebagai pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan yang ada.

    3. Belanda

    Tech Crunch melaporkan pengemudi Uber di negara tersebut juga punyak hak layaknya pegawai. Yakni kesepakatan yang mengikat seperti yang ada dalam serikat pengemudi taksi.

    Pengadilan Amsterdam bahkan menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausahawan, cuma “di atas kertas”.

    4. Malaysia

    Air Asia membuat gebrakan dengan memutuskan memberikan hak driver mereka seperti pegawai biasanya. Para driver akan mendapatkan gaji tetap bulanan sebesar mulai dari RM 3.000 atau Rp 10 juta.

    Selain itu akan mendapatkan keuntungan lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

    5. Spanyol

    Spanyol memaksa Deliveroo dan Uber Eats memberlakukan para mitranya seperti pegawai dengan memberinya gaji Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.


    Artikel Selanjutnya


    Pesan Grab Bike di Cuaca Panas Ekstrem Kena Biaya Tambahan

    (dem)


    Techno update Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.